KARAWANG-Adanya rencana pembangunan bandar udara (Bandara) dan jalur kereta cepat di Karawang. Maka DPRD bersama eksekutif sedang membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan perhubungan.
“Kedepan itu bakal ada bandara, jalur kereta cepat dan pembangunan semakin banyak. Oleh sebab itu saat ini kita persiapkan aturannya. Agar tidak berdampak buruk bagi masyarakat,” ujar Ketua Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Acep Suyatna.
Dikatakan, untuk itu pihaknya sudah menggelar rapat bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang. Dalam rapat tersebut membahas setiap klausal agar disesuaikan dengan kondisi perhubungan saat ini dan kedepan di Karawang.
Baca Juga:Persiapkan Regulasi Tenaga Kerja, DPRD Belajar ke BekasiPDIP Kutuk Pelaku Penusukan Menkopolhukam
“Kami juga membahas tentang penyesuaikan dengan Perubahan SOTK dimana Dishub Kominfo kini sudah menjadi Dishub,” katanya.
Selain itu, lanjut Acep, juga sebagai langkah antisifasi kedepan, dimana akan dilakukan banyak pembangunan yang berkaitan dengan perhubungan di Kabupaten Karawang. Salah satu yang paling dekat saat ini yaitu terkait pembangunan jalur dan statsiun kereta cepat yang akan melintasi Karawang.
“Salah satu langkah menyambut pembangunan kereta cepat yaitu terkait infrastruktur serta rekayasa lalu lintas. Kita atur semuanya dalam raperda ini,” tandasnya. (use/ded)