KARAWANG-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang, mengusulkan untuk membuat regulasi dimana perusahaan ikut berperan dalam mempersiapkan calon tenaga kerja sejak dibangku SMA/SMK. Pasalnya, selama ini banyak lulusan SMA maupun SMK yang tidak memiliki kemampuan khusus ketika harus bekerja di dunia industri.
“Kami melihat di Karawang belum melihat peran perusahaan dalam mempersiapkan calon tenaga kerja terampil. Salah satunya dengan memasukan keterampilan untuk di perusahaan ke kurikulum,” ujar Wakil Ketua Komisi IV, DPRD Karawang, Oma Miharja Rizki usai melakukan kunjungan ke Disnaker Kabupaten Bekasi, Kamis (10/10).
Dikatakan, di Kabupaten Bekasi ada sekolah mitra industri yang dibangun oleh perusahaan yang dibiayai oleh CSR. Di sekolah ini para calon tenaga kerja dilatih sejak duduk di bangku sekolah sesuai dengan kebutuhan perusahaan, sehingga ketika lulus sudah siap kerja yang kompotensinya sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
Baca Juga:PDIP Kutuk Pelaku Penusukan MenkopolhukamRatusan RW Belajar Aplikasi Sapa Warga
Oleh sebab itu, lanjut Oma, di Karawang harus ada regulasi yang mengatur hal serupa, dimana perusahaan diwajibkan untuk turut berperan salam mempersiapkan calon tenaga kerja sejak dini melalui sistem pendidikan. “Apalagi, ketika anggaran yang digunakan melalui dana CSR, maka jelas akan sangat menghemat anggaran dari APBD,” katanya.
Ia menambahkan, saat ini Karawang dengan banyaknya kawasan industri, harus bisa melakukan hal seperti ini. Baik itu mewajibkan perusahaan membangun sekolah khusus, ataupun dengan cara lain yang serupa. “Regulasinya juga harus kita dukung, agar hal ini bisa direalisasikan,” tegas Oma.
Senada, Ketua Komisi IV DPRD Karawang, Asep Syaripudin mengatakan, memang perlu adanya sistem yang terintegrasi antara perusahaan dan lingkungan pendidikan untuk bisa menekan angka pengangguran. Sehingga lulusan SMK di Karawang ini sudah siap kerja sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
“Kami sedang membahas regulasi seperti apa yang harus dibuat, agar terciptanya sistem yang terintegrasi ini, baik itu dalam Perda CSR atau pun dalam Perda Ketenagakerjaan,” katanya. (use/ded)