CISARUA- Seorang polisi gadungan, Danis (26) diamankan jajaran Polsek Cisarua karena memperdaya serta merampas sejumlah handphone milik korban.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka berpura-pura merazia sepeda motor milik kalangan remaja serta menanyakan kelengkapan surat kendaraan. Untuk menakut-nakuti korban, tersangka juga membawa replika korek api berbentuk pistol.
“Setelah dipastikan korban tak membawa surat kelengkapan bermotor, tersangka kemudian meminta korban untuk mendatangi kantor polsek bersamanya. Sebagai jaminan, ponsel milik korban diambil,” ujar Kapolsek Cisarua, Kompol Ikhwan Heriyanto, Jumat (11/10).
Baca Juga:Nyalon Kades, Ewon Terjun ke Dunia PolitikE-Learning Manfaatkan Teknologi Informasi
Saat perjalanan menuju kantor polsek, terang Ikhwan, Danis meminta korban untuk mendahului sepeda motornya. Ketika korban lengah, tersangka kemudian kabur. Berdasarkan keterangan polisi, tersangka sudah empat kali melancarkan aksinya di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
“Dalam setiap aksinya, tersangka tidak mengenakan seragam polisi, hanya pakaian preman. Tetapi dia membawa replika senjata api agar korbannya percaya dan takut pada tersangka,” ungkapnya.
Berbekal informasi saksi, petugas segera bergerak menangkap tersangka yang berprofesi sebagai supir di sekitar Desa Cihideung. “Atas perbuatannya, Danis diganjar pasal 368 Junto 372 dan 378 dengan hukuman penjara maksimal lima tahun,” ujarnya.
Dihadapan polisi, Dannis mengaku terpaksa melakukan tindak kejahatan lantaran himpitan ekonomi. “Saya punya anak dua serta orang tua yang sedang sakit di Banten,” ucap Danis dengan nada menyesal.
Terkait replika pistol yang ditentengnya, warga Garut ini membenarkan bahwa alat itu hanyalah sebuah korek gas yang digunakan untuk menakut-nakuti korban. “Ponselnya saya jual Rp 250 ribu lewat online,” katanya. (eko/sep)