KARAWANG-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, memyatakan jika pendapatan asli daerah (PAD) dari PBB (Pajak Bumi Bangunan) hingga batas akhir setor wajib pajak pada 30 September lalu sudah masuk Rp227 miliar.
“Dibanding tahun 2018, waktu itu di kurun waktu yang sama hanya masuk Rp 216 miliar. Artinya, sekarang mengalami kenaikan. Posisi ini, insha Allah target yang kita pasang di tahun anggaran 2019 sebesar Rp 234 miliar akan terlampaui karena masih ada sisa waktu bagi penunggak PBB buat melunasinya,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Karawang, Ahmad Mustopa, Jum’at (11/10).
Dikatakan, pihaknya tetap optimis jika sampai berakhirnya tahun anggaran 2019 PBB bisa menyumbang PAD di kisaran angka Rp 236 miliar sebagaimana proyeksi yang telah dicanangkan. Dan itu biasanya dapat ditarik saat wajib pajak melakukan transaksi atau ketika ada peralihan hak atas objek pajaknya.
Baca Juga:Polisi Bekuk Pengoplos MirasAparat Bekuk Polisi Gadungan, Perdaya Korban Hingga Rampas Barang Berharga
Untuk target pendapatan PBB tahun anggaran 2020, Mustopa yang biasa akrab disapa Opa menyebut angka Rp244 miliar. “Kita berani menaikan di kisaran Rp10 miliaran. Ke depan kita juga akan fokus ke PBB desa yang selama ini realisasinya masih rendah di bawah 50 persen. Penertibannya melalui mekanisme pembayaran. Salah satunya dengan melibatkan BUMDes. Diharapkan, PBB desa naik minimal 10 persen atau kurang lebih sekitar Rp 4 sampai Rp 5 miliar,” ungkapnya.
Sedangkan piutang PBB yang mencapai Rp400 miliar, Opa kemukakan, baru dapat ditarik dari wajib pajak sekitar Rp 11 miliaran. Permasalahan piutang ini, menurutnya, muncul sejak ada pelimpahan kewenangan ke pemerintah daerah tahun 2012. “KPP (Kantor Pelayanan Pajak) dulu tidak rinci menyerahkan data wajib pajaknya. Ini kesulitan kita,” pungkasnya. (aef)