“Kades sebelumnya sempat mengajukan usulan tanah tersebut hingga ke Kementrian Pertanahan, namun tidak berlanjut dengan alasan harus ada surat pelepasan HGU dari PTPN VIII. Bahkan pihak Kementrian Pertanahan melalui BPN Provinsi Jawa Barat sempat mengembalikan permohonan perpanjangan HGU yang diajukan oleh PTPN VIII, alasannya karena lahan tersebut sudah menjadi pemukiman warga dan sarana perkantoran umum,” pungkas Yoyo.(idr/vry)
AJUAN PERMOHONAN PELEPASAH HGU PTPN VIII
– Tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018, tentang Reforma Agraria.
– Kades Jalancagak sebelumnya pernah mengurus usulan tersebut
– Tidak berlanjut dengan alasan harus ada surat pelepasan HGU dari PTPN VIII
LOKASI
Tanah Blok Karyawan Seluas 4,2 Hektare
PENGHUNI TANAH SELUAS 4,2 HEKTARE
– 152 Kepala Keluarga (KK) yang dulunya keluarga karyawan PTPN VIII
– Bangunan Sekolah Dasar Negeri Titin Fatimah
– Madrasah Tsanawiyah
– Lapangan Sepak Bola
– Kantor Desa Jalancagak
– Kantor Polsek Jalancagak
– Beberapa bangunan pertokoan
Baca Juga:4.000 Anak Stunting, Pemkab Fokus PencegahanMenikmati Bulan Purnama di Saung Mulan
SKEMA AJUAN PEMDES
– Mengajukan permohonan pelepasan HGU kepada PTPN VIII
– Jika dapat surat pelepasan HGU, diajukan ke BPN disertai rekomendasi dari Bupati
– Pemdes akan ajukan ke-5 menteri terkait