Barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil razia yang dilaksanakan pada periode Februari-September di 2018. Di mana jajaran Lapas selalu melakukan razia rutin setiap pekannya.
Dari hasil razia tersebut, pihaknya mendapatkan beberapa barang bukti berupa ponsel dan barang-barang berbahaya yang lainnya. “Yang kali ini kami musnahkan 30 buah ponsel, 30 buah charger, 15 buah sendok stainless, 7 buah gunting dan 8 buah pisau cutter. Apabila ditemukan lagi barang barang terlarang di dalam, itu ada sanksi lebih tegas lagi kepada warga binaan dan pegawai yang disinyalir ada indikasi untuk menyelundupkan,” ucap Suprapto.
Penemuan benda terlarang ini hasil pemeriksaan jeli yang dilakukan petugas yang bisa menemukan dari tempat penghuni menyembunyikan. “Ada yang di atas plafon, ada yang di bawah bantal dan lainnya, tapi semua bisa ditemukan petugas kita,” kata Suprapto.(add/vry)
Baca Juga:Kecamatan Plered Jumsih Bersihkan Drainase MenyumbatRS Ramahadi Nyaris Terbakar
Hasil Razia Petugas Lapas Kelas II B Purwakarta
30 buah ponsel
30 buah charger
15 buah sendok stainless
7 buah gunting
8 buah pisau cutter