KARAWANG – Kepolisian Sektor (Polsek) Rengasdengklok gerebek pengoplos atau peracik minuman keras (Miras) sekaligus mengamankan penjualnya, Rabu (9/10)
Dikatakan Kapolsek Rengasdengklok, Kompol H. Suparno, pihaknya mengamankan 2 orang yang diduga satu orang sebagai pengoplos miras dan seorang lainnya sebagai penjual miras oplosan.
“Saudara DW (31) yang diduga sebagai pengoplos atau peracik minuman dan MN (65) yang diduga sebagai penjual. Keduanya tercatat sebagai warga Dusun Cacing Utara, Desa Dewisari, Kecamatan Rengasdengklok,” ungkapnya, Kamis (10/10)
Masih menurut Kapolsek, MN dalam melakukan kegiatannya menjual miras oplosan berkedok sebagai penjual kopi.
“Kita amankan sebagai barang bukti berupa, 1 derigen atau 24 liter miras oplosan dari tangan DW, dan 4 bungkus miras oplosan yang masing-masing berisi 1 liter, dan 5 botol minuman soft drink yang juga berisi miras oplosan dari tangan MN. Dan hari ini, Kamis 10 Oktober 2019, sedang dilaksanakan sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Karawang atas dua orang tersebut,” jelasnya.
Baca Juga:Aparat Bekuk Polisi Gadungan, Perdaya Korban Hingga Rampas Barang BerhargaNyalon Kades, Ewon Terjun ke Dunia Politik
Kapolsek pun mengimbau kepada masyarakat untuk bisa bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengawasi peredaran miras oplosan di tengah masyarakat.
“Segera laporkan ke Mapolsek apabila menemukan peredaran miras di tengah masyarakat di wilayah hukum Polsek Rengasdengklok,” pungkasnya.(aef/ded)