JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tengah mengajukan dua usulan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), terkait sistem penggajian guru honorer. Usulan tersebut adalah tindak lanjut atas rencana pemerintah yang sempat dilontarkan pada awal tahun ini.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Prof. Dr. Muhajir Effendy, M.A.P menjelaskan, bahwa kedua usulan tersebut terkait penyetaraan gaji guru honorer dengan Upah Minimum Regional (UMR) atau setara dengan gaji guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun pertama.
“Ada dua sebenarnya yang kita ajukan. Apakah setara dengan UMR, opsi kedua sama dengan gaji guru PNS ‘nol tahun’. Tapi, kedua usulan tersebut masih menunggu persetujuan dari Menteri Keuangan,” kata Muhadjir di Jakarta, Jumat (11/10).
Baca Juga:Dua TKI Dijual ke Irak, Jadi Korban Penjualan OrangPengurus HAPMI Resmi Dilantik
Muhadjir juga menegaskan, pembayaran gaji guru honorer diupayakan tidak lagi menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mulai 2020.
“Gaji guru honorer akan dibayarkan menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU), sama dengan sumber gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS),” terangnya.
Muhadjir mengaku, pihaknya saat ini tengah memperjuangkan pembayaran gaji guru honorer agar lebih layak. Salah satunya dengan mendorong sumber pembayaran gaji honorer menggunakan DAU, tidak lagi dari dana BOS.
Seperti diketahui, selama ini gaji sejumlah guru honorer masih banyak yang diambilkan dari dana BOS. Akibatnya, gaji yang dibayarkan sangat kecil dan tidak layak karena penggunaan dana BOS untuk gaji honorer dibatasi maksimal 20 persen dari besaran dana BOS.
Selain urusan gaji, Muhadjir juga menyampaikan terkait penerimaan pegawai. Menurutnya, guru honorer bisa mengikuti tes pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Untuk masalah jumlah berapa orang yang akan diangkat, hal itu akan diputuskan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB),” ujarnya.
Sedangkan untuk tunjangan guru di daerah terpencil, kata Muhadjir, pihaknya pun masih berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. Menurutnya, tunjangan akan disesuaikan dengan harga bahan kebutuhan pokok di daerah tersebut.
Baca Juga:Kecamatan Lemahabang Mulai Panen RayaSoal Salah Upload, DPRD Minta BKPSDM Sanksi Stafnya
“Tadi juga kita sudah bicara dengan Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani), perlu ada tunjangan kemahalan yang di wilayah yang tingkat nilai mata uang rupiah bervariasi. Itu perimbangan juga, termasuk juga BOS, akan kita ubah juga, nanti ada tim Kemendikbud dan Kementerian Keuangan untuk membahas itu,” tuturnya.