KARAWANG-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang, angkat bicara terkait kesalahan upload draf RPJMD Karawang yang disalah satu halamannya memuat kota Tidore.
Anggota Komisi I, DPRD Karawang, Indriyani mengatakan jika kesalahan dalam upload draft latihan dan draft RPJMD bisa saja terhadi. Tapi itu harusnya diminimalisir oleh staf yang memberikan draft dan menguploadnya. “Oleh sebab itu kami minta BKPSDM menelusuri siapa yang mengupload dan siapa yang memberikan draft yang salah itu. Hal itu dilakukan untuk memberikan sanksi, sebab itu sesuatu yang fatal,” ujar Indri, Minggu (13/10)
Menurut Indri, ASN itu kan sudah dapat TPP cukup besar yang notabene bukan dinilai penyelesaian kerja secara administratif saja, tapi dilihat dari output kepada masyarakat. “Setiap pekerjaan harus dicek ulang agar tidak ada lagi human eror ketika bekerja,” katanya.
Baca Juga:Rempug Tarung Adu Tomat, Hajat Buruan Hingga Arak-arakan Hasil BumiBalapan Liar Resahkan Masyarakat
Dikatakan, jika melihat Perda nomor 8 tahun 2019 tentang perubahan perda nomor 8 tahun 2016 tentang RPJMD Karawang 2016-2021 dan melihat pasal-pasal itu tidak ada kalimat yang sedang viral di media sosial itu. Kecuali di dalam lampiran kaitan transmigrasi ke Kota Tidore. “Saya juga sudah cek Perda RPJMD itu, tapi tak melihat pasal yang dimaksud itu,” katanya.
Indri meyakini jika dalam kinerja ASN ada penghargaan dan sanksi yang sudah diatur. Tidak hanya bagi staf tapi juga kepala OPD. “Kami minta ada sanksi kepada staf dan pimpinannya atas kesalahan upload itu karena tidak dicek lagi,” tegasnya.
Ia menambahkan, hal ini agar tidak ada lagi kesalahan kedepannya dan bisa meningkatkan produktifitas ASN dalam bekerja. “Saya juga berterimakasih pada para aktifis yang melakukan pengawasan pada prodak hukum Pemkab Karawang,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Karawang, Eka Sanatha menyatakan jika Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Karawang itu bukan hasil plagiat (menjiplak). Hal itu menyusul adanya draft RPJMD Karawang di Karawang.go.id pada halaman 21 tertulis penyusunan RPJMD Kota Tidore dan bukan Kabupaten Karawang.
“Kita sudah mengecek di draft hardcopy RPJMD Kabupaten Karawang jika halaman 21 itu tidak ada tulisan Kota Tidore tapi Kabupaten Karawang. Dan yang diuplod di Karawang.co.id itu kemungkinan karena salah uplod dari staf kami yang dulu pernah ikut pendidikan penyusunan RPJMD di Bapenas,” ujar Eka.