KARAWANG-Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Karawang berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 3,9 miliar. Uang tersebut berhasil diselamatkan sejak periode Februari-September 2019.
“Kejaksaan melalui Datun diminta untuk surat kuasa khusus (SKK) menagih debitur perusahaan-perusahaan miliki negara seperti BUMN dan BUMD,” kata Rohayatie usai menggelar kerjasama Fasilitas hukum bidang perdata dan tata usaha negara dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karawang, Senin (14/10).
Rohayatie mengatakan Kejaksaan Karawang kemudian berhasil mengamankan Rp3.910.704.699 dari piutang BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang bekerjasama sejak Februari-September.
“Jadi kita menerima juga laporan dari perusahaan yang telah bekerjasama selama 3 bulan sekali,” katanya.
Keberhasilan Kejaksaan Karawang menagih piutang tiga perusahaan negara sebelumnya, mendapatkan kepercayaan dari sejumlah perusahaan negara lainnya. Terbaru, Kejaksaan Negeri Karawang bekerjasama dengan PDAM, PLN dan BPR Karawang.
Rohayatie mengungkapkan pihaknya memiliki strategi aturan dalam penagihan piutang perusahaan negara. Pertama pihaknya akan melakukan pemanggilan dan sosialisasi kepada pemilik hutang.
Baca Juga:Warga Keluhkan Fasilitas SamadesPDI Perjuangan Dapat Hibah Ambulan
“Lalu bagaimana dia sanggup membayar hutangnya kemudian di konsultasikan dengan perusahaan negara yang bekerjasama. Apakah mau dicicil atau seperti apa teknisnya. Karena kita ini mencoba untuk melakukan mediasi antara yang punya hutang dengan perusahaan,” pungkasnya. (aef/ded)