SUBANG–Seluruh Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Subang dijatuhkan sanksi peringatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
DKPP menjatuhkan sanksi pada teradu I Parahhutan Harahap sebagai ketua, teradu II Juju Juhariah, teradu III Jecky Johari, teradu IV Imanudin dan teradu V Cucu Kodir Jaelani dalam perkara nomor 196-PKE-DKPP/VII/2019 dengan pengadu Sri Rahayu Sugiharti dalam pemilihan anggota DPRD Subang tahun 2019.
Sanksi peringatan tersebut dibacakan di Ruang Sidang DKPP RI, 9 Oktober lalu. Peringatan tersebut diberikan DKPP setelah DKPP menerima dan mengabulkan permintaan caleg PAN dapil 2 Kabupaten Subang, Sri Rahayu Sugiharti.
Baca Juga:Penyelidikan Kebakaran Pasar Kalijati DihentikanCara Bank bjb Memberdayakan UMKM Melawan Bank Emok
DKPP mengabulkan dugaan kepemilikaan kepemilikan KTA ganda oleh Drs Tatang Koesnandar yang saat ini sebagai anggota DPRD dari partai PAN dapil 2.
Bawaslu Subang mengaku menerima peringatan dari DKPP tersebut. “Kita menerima hasil keputusan DKPP, yaitu peringatan,” singkat Ketua Bawaslu Subang, Parahhutan Harahap kepada Pasundan Ekspres, Senin (14/10).
Kuasa Hukum pengadu, M Irwan Yustiarta mengatakan, berdasarkan pengaduan yang dikabulkan tersebut, maka pihak Bawaslu Subang sebagai teradu mendapatkan peringatan dari DKPP RI. Sanksi peringatan yang diberikan kepada Bawaslu Subang oleh DKPP juga karena, pihak Bawaslu tidak melakukan prosedur pemeriksaan pengaduan masyarakat maupun pengaduan para pihak terhadap adanya money politik yang dilakukan Popon Supriatin caleg PAN. “Pihak Bawaslu Subang tidak melakukan prosedur pemeriksaan sesuai peraturan peraturan Bawaslu,” ujarnya.
Dia mengatakan, pihak Bawaslu Subang tidak pernah memanggil Popon Supriatin untuk di BAP. “Yang ada pihak teradu malah melakukan investigasi pada pihak lain, bukan berdasarkan pengakuan para saksi. Jadi ada kerancuan yang dilakukan oleh Bawaslu Subang, apakah dia melaporkan SOP pelaporan atau SOP temuan,” pungkasnya.(ysp/vry)