Jangan Jual dan Alih Fungsikan
SUBANG-Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Subang mengimbau masyarakat penggarap yang menyewa lahan milik aset Pemkab agar membayar tepat waktu. Hal itu agar uang sewa tersebut bisa masuk ke Kas Daerah melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala BKAD Subang, Syawal menyebut banyak aset Pemkab berupa lahan yang dikuasai mayarakat. Namun, pihaknya meminta membayar sewa tepat pada waktunya. “Ada yang dikuasai oleh masyarakat dalam artian menyewa, kami meminta agar dibayar tepat waktu sewanya, karena untuk masuk PAD,” kata Syawal, kemarin.
Selain itu, kata dia, masyarakat yang menyewa dan menguasai lahan milik Pemkab Subang tersebut, agar menjaga dan juga memelihara aset tersebut. Pasalnya, kepemilikan aset itu merupakan milik Pemkab, sedagnkan masyarakat hanya bisa menguasai dengan status sewa. “Kami minta agar masyarakat yang menyewa lahan itu agar memperhatikan dan menjaga aset tersebut dengan baik,” ujarnya.
Baca Juga:Dinso Berikan Bantuan Logistik bagi Korban Kebakaran RumahDisdik Gencar Upgrade Guru Mata Pelajaran
Syawal meminta masyarakat yang menguasai dan menyewa lahan tersebut, agar tidak merubah fungsi aset, hal itu lantaran tidak diperbolehkan. Untuk itu, BKAD akan senantiasa melakukan monitoring ke berbagai daerah untuk pengecekan kondisi dan status lahan. ” Ya kami akan senantiasa lakuan pengecekan dan monitoring,” ucapnya.
Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BKAD Subang, Hari Rubiyanto juga menghimbau para penyewa lahan milik Pemkab Subang agar membayar retribusi (sewa) sesuai dengan Perda dan undang-undang yang berlaku.
Dia menyebut ada sekitar 1500 bidang lahan milik Pemkab Subang yang di kuasai (dimanfaatkan) oleh masyarakat dengan status sewa. “Ada undang-undang dan perdanya, termasuk untuk besaran retiribusinya,” kata Hari. (ygo/sep)