KARAWANG-Polres Karawang, akhirnya mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan wanita tanpa busana di kamar nomor 211 hotel Omega Karawang. Pelaku merupakan kuli bangunan di Bekasi berinisial RS (28), pelaku mengaku membunuh korban berinisial OS (28) karena tidak mau diajak berhubungan badan lebih lama.
Kapolres Karawang, AKBP Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, pihak penyidik Polres Karawang telah melakukan pengungkapan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban berinisial OS meninggal dunia.
“Kronologinya pada hari Minggu (6/10/2019) menginap di hotel Omega kamar 211, dan pelaku masuk ke kamar hotel pukul 23.00 wib. Di kamar terjadi keributan sehingga korban dianiaya sampai meninggal dunia,” katanya.
Baca Juga:Jelang Pilkada, Marak Baliho Tak BerizinRohman Minta Anaknya Dipulangkan
Dikatakan, pelaku dan korban sebelumnya berkenalan di facebook dan saling bertukar nomor whatsapp untuk bertemu di Hotel Omega kamar 211. “Tersangka dan korban bersepakat janjian di hotel setelah berkenalan di facebook,” katanya.
Dijelaskan, pelaku melakukan penganiayaan karena merasa sakit hati oleh ucapan korban yang tidak mau diajak berhubungan badan lebih lama, karena pelaku sudah menggunakan tisu magic sebelum berhubungan. “Akhirnya pelaku menganiaya korban dengan membekap hidung dan mulut, kemudian mengikat korban dengan seprai sampai meninggal dunia,” katanya.
Saat ini pelaku ditahan di dalam rutan Polres Karawang dan Polisi masih melakukan pengembangan dan mencari bukti lain terkait pembunuhan yang sempat membuat heboh warga Karawang tersebut.
Sementara itu Kasat Reskrim, Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan mengatakan, korban adalah PSK melalui media social facebook dan pelaku menganiaya korban sampai meninggal dunia. Setelah membunuh korban pelaku juga mengambil 2 handphone dan uang korban sebesar Rp250 ribu. Pelaku ditangkap setelah melihat bukti-bukti di TKP. Pelaku ditangkap ditempat kerjanya di Bekasi.
“Atas perbuatannya tersangka ditahan dan dikenakan sanksi dengan pasal 338 KUHP dan 365 ayat 3 KUHP dan dilapisi pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara,” pungkasnya. (use/aef/ded)