SUBANG-Wakil Bupati Subang, Agus Masykur mengikuti perkembangan kasus hukum suap dan gratifikasi pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) daerah dari tenaga honorer kategori 2. Kasus tersebut menjerat Heri Tantan Sumaryana sebagai tersangka oleh KPK baru-baru ini.
Agus mengetahui memang beberapa ASN menjadi saksi dalam penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Agus meminta agar ASN tersebut bersikap kooperatif pada proses hukum yang berjalan.
“Ikuti prosedur hukum yang ada, kalau dipanggil (dimintai keterangan KPK) ya penuhi saja,” ungkap Agus kepada Pasundan Ekspres, Selasa (15/10).
Baca Juga:Lobby LobbyWaspada Pencurian Kendaraan Bermotor, Warga Diharapkan Lapor Aparat
Dia mengatakan, sejauh ini pemeriksaaan ASN sebagai saksi dalam proses hukum ini tidak menganggu pekerjaan. ASN yang diperiksa harus ada komunikasi dengan atasan agar tidak mengganggu pekerjaan.
“Biasanya ada surat pemberitahuan ke Sekda, tetap intinya tidak boleh pekerjaan diabaikan,” ujarnya.
Sebelumnya Kuasa Hukum Heri Tantan Sumaryana, Irwan Yustiarta mengatakan, sepengetahuannya ada 30 saksi yang diperiksa berkaitan dengan penetapan tersangka HTS.
Sebanyak 30 saksi tersebut berlatarbelakang PNS, anggota DPRD yang terlibat dalam pansus dan panja K2 dan honorer K2 yang lolos serta yang tidak lolos seleksi.
Sementara itu Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Subang, Ihsan Nasrudiansyah mengapresiasi setinggi-tingginya kepada KPK yang telah menetapkan tersangka kasus CPNS K2 yang sangat merugikan banyak pihak.
“Juga HMI sangat mendukung penuh kepada HTS yang mau buka-bukan terkait kasus CPNS K2, karna pasti yang terlibat pasti bukan hanya dia saja,” katanya.
Ketua PMII Kabupaten Subang, Iin Nurbayani menduga, ketika kasus tersebut diusut sampai tuntas akan banyak pejabat ASN yang ikut terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi CPNS K2 tersebut. “Mungkin saja saat ini jika diusut tuntas banyak pejabat-pejabat ikut terlibat,” ujarnya.(ysp/vry)