PURWAKARTA-Sedikitnya 50 rumah warga tak layak huni di Desa Nangewer Kecamatan Darangdan, mendapatkan bantuan dari pemerintah melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2019.
Bantuan program untuk memperbaiki rumah yang tidak layak huni menjadi layak huni disambut gembira masyarakat yang menerima bantuan perbaikan rumah.
Salah seorang warga penerima bantuan Nana Susanto (45) mengaku gembira rumahnya yang awalnya kumuh sekarang berubah menjadi lebih baik dan indah. Ia menjelaskan, dirinya yang sehari-hari bekerja serabutan sangat terbantu dengan program bantuan pemerintah untuk merehabilitasi rumah warga.
“Kalau tidak ada bantuan ini, mana mungkin saya bisa memperbaiki rumah. Pendapatan sehari-hari mana cukup untuk membangun rumah, untuk makan saja saya mengalami kesulitan,” jelasnya.
Baca Juga:Sasaran Nonfisik TMMD, Babinsa Ajak Siswa SD Latihan PBBKunjungi Lokasi ‘Hujan Batu’, Baznas Bagikan Makanan
Hal senada disampaikan Maryani (50) yang mengaku sempat kaget ketika ke rumahnya datang material untuk merehabilitasi rumahnya. Tapi setelah diberi penjelasan oleh aparat desa, dirinya baru menyadari bahwa pemerintah meluncurkan program untuk merehabilitasi rumah warga.
“Alhamdulillah rumah saya yang tadinya acak-acakan sekarang terlihat rapi dan tertata. Saya ucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah dan kepala desa yang telah mengusulkan rumah saya untuk mendapatkan bantuan,” jelasnya.
Kepala Desa Nangewer Asep Endang Sarif didampingi fasilitator BSPS Ari membenarkan ada sekitar 50 warga di Desa Nangewer Kecamatan Darangdan, yang mendapatkan bantuan untuk merehabilitasi rumah melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2019.
Menurut Ari, bantuan dari pemerintah ini merupakan bagian dari Program Nasional Pembangunan Sejuta Rumah juga mencakup pembangunan perumahan swadaya yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Dijelaskanya, perumahan swadaya ini diartikan sebagai perumahan yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat. Pemerintah kemudian membagi pemenuhan rumah swadaya ini ke dalam dua kategori, yakni pembangunan rumah baru dan peningkatan kualitas rumah tak layak huni (RTLH).
BSPS merupakan bantuan pemerintah berupa stimulan bagi MBR untuk meningkatkan keswadayaan dalam pembangunan atau peningkatan kualitas rumah beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU).
Warga yang penerima mendapatkan bantuan material dan termasuk upah kerja sebesar Rp 17.5000.000 yang dibagi dalam dua termin.