Ari menambahkan, untuk bisa mendapatkan BSPS, MBR yang tinggal di dalam RLTH tak bisa semata-mata mengajukan sendiri, melainkan harus diawali usulan bupati atau wali kota. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 13 Tahun 2016 untuk memilih calon penerima bantuan (CPB).
Adapun kriteria CPB yang dimaksud, antara lain warga negara Indonesia (WNI), masuk kategori MBR dengan penghasilan di bawah Rp4 juta, dan memiliki atau menguasai tanah. Selain itu, belum memiliki rumah atau memiliki dan menghuni RTLH, dan belum pernah menerima bantuan perumahan dari pemerintah.(mas/vry)