KARAWANG-Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karawang, mencatat alokasi anggaran di APBD Perubahan 2019 peruntukan bayar utang Pemkab Karawang terhadap pemborong atas hasil pekerjaan proyek dan retensi tahun 2018 mencapai Rp 13,5 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Hadis Herdiana mengatakan, alokasi Rp 13,5 miliar itu terdapat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebesar Rp 12,5 miliar, serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Rp 934,3 juta.
“Sedangkan retensi (jumlah termin atau progress billing yang ditahan sampai pemenuhan kondisi yang ditentukan dalam kontrak hingga telah diperbaiki) hanya ada di Dinas PRKP. Besaran nilainya cuma Rp 33,5 juta,” ujar Hadis.
Baca Juga:Warga Tegalwaru Tolak Tambang BatuFBI Akan Bagikan 2.000 Sembako, Aksi Sosial Peringati Hari Anti Korupsi
Sebelumnya, Bupati Cellica Nurrachadiana saat menyampaikan nota pengantar RAPBD Perubahan 2019 di hadapan rapat paripurna DPRD Karawang, 27 September lalu, menyebutkan bahwa kebijakan perubahan belanja daerah tahun 2019 di antaranya diarahkan untuk pembayaran utang pekerjaan dan retensi tahun anggaran 2018.
Katanya, utang pekerjaan serta retensi tersebut berdasarkan hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) terhadap laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2018 yang harus dianggarkan kembali pada tahun anggaran 2019. “Ini telah tercatat sebagai utang dalam neraca,” paparnya. (use/ded)