SUBANG-Perkara BPR Syariah Gotong Royong yang sudah masuk dalam penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang, masih dalam tahap proses. Masyakarat Kabupaten Subang ingin secepatnya ada penetapan tersangka.
Ketua Gibas Resort Subang Iwan Irawan Prayoga menginginkan pihak Kejari agar sesegera mungkin menetapkan tersangka dalam adanya perkara BPRS Gotong Royong. Saat ini, Kabupaten Subang dihebohkan dengan pemeriksaan terhadap orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. “Kami minta agar perkara tersebut segera ada penetapan tersangkanya,” katanya.
Sebelumnya, Kejari Subang melakukan penggeledahan terhadap BKAD dan kantor BPRS Gotong Royong. Iwan menegaskan, Kejari agar bisa menjelaskan kepada masyarakat bagaimana perkara BPRS Syariah tersebut, sejauh mana penanganannya. Jangan membuat masyarakat bertanya-tanya terkait perkara tersebut. “Baiknya kejaksaan juga terbuka dan jangan membuat publik bertanya-tanya,” katanya.
Baca Juga:Menata Potensi Gegara Menyan Mewujudkan Jawara WisataRuwatan Bumi Sambut Tanam Padi
Kepala Kejaksaan Negeri Subang M. Ihsan mengatakan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan dan juga penyidikan perkara BPRS Gotong Royong. Saat ini, sudah masuk tahap penyidikan. “Ketika ada penyidikan, berarti sudah ada unsur hukum di dalamnya. Kami sedang berproses dalam penyidikan tersebut,” ungkapnya.
Kasipidus Kejari Subang Faisal Akbar mengatakan, mengenai BPRS Gotong Royong pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diduga mengetahui perkara tersebut. Pengeledahan juga dilakukan, namun untuk tahap penyelidikan dan tahap penyidikan belum bisa disampaikan ke publik. “Kami sedang berporses saat ini, masih belum bisa disampaikan ke publik,” katanya.(ygo/vry)