Warga Ancam Lapor ke Polda Jabar
SUBANG-Sejumlah warga mempertanyakan status hukum terkait kasus dugaan pemalsuan ijazah paket B yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Rancadaka Kecamatan Pusakanagara yaitu Sueb bin Ma’mun, ke Polres Subang.
Padahal, kasus tersebut telah dilaporkan sejak Januari 2019 lalu, namun sudah Memasuki sepuluh bulan ini belum ada kepastian hukum atas pelaporan tersebut.
“Kami sudah melaporkan ke Polres Subang bulan Januari 2019 lalu, intinya kami mempertanyakan sudah sejauh mana proses hukumnya,” ungkap salah seorang warga, Muhaimin kepada Pasundan Ekspres di Kantor Advokat Iin Achmad Riza di Komplek Ruko Jl Veteran No 88, Subang.
Baca Juga:Pemdes Mulai Reflikasi Inovasi Desa50 Warga dapat Bantuan BSPS, Perbaiki Rumah Tidak Layak Huni
Dia mengatakan, kepastian hukum atas pelaporan tersebut sangat diharapkan untuk memberikan kejelasan yang sebenarnya apakah ijazah paket B kades Rancadaka tersebut asli atau tidak.
“Kami butuh kejelasan status hukumnya,” katanya.
Kuasa Hukum, Iin Achmad Riza SH mengatakan, sampai saat ini kasus tersebut belum dilakukan gelar perkara, namun masih dalam proses penyelidikan. Padahal sudah 10 bulan laporan tersebut disampaikan.
“Kita mempertanyakan perkara ini kapan akan ditangani secara serius dan naik ke tingkat penyidikan. Sekarang masyarakat berbondong-bondong menanyakan hal tersebut,” ungkapnya.
Iin mengatakan, berdasarkan desakan dari masyarakat berencana akan mengajukan permohonan untuk menggelar perkara di Polda Jawa Barat, jika kasus tersebut tidak serius diproses oleh Polres Subang. “Kita ajukan permohonan untuk gelar perkara di Polda,” ujarnya.
Kades Rancadaka Sueb bin Ma’mun merupakan pemenang Pilkades 2018 itu, dilaporkan kepada polisi atas dugaan pemalsuan ijazah paket B untuk pencalonan pemilihan Kepala Desa 2018.
Berdasarkan keterangan dari dinas pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Subang yang diterima oleh kuasa hukum pada 9 Januari 2019, yaitu ijazah tersebut untuk sementara tidak teregister.
Namun yang mengherankan bagi kuasa hukum, dinas malah melegalisir ijazah tersebut berdasarkan keterangan dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Harum Manis. (ysp/sep)