KARAWANG-Rapat Pembahasan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL UPL) PT Atlasindo diwarnai pembentangan spanduk oleh aktivis lingkungan yang isinya penolakan perusahaan tambang di Kecamatan Tegalwaru itu untuk kembali beroperasi.
Rapat yang digelar oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang itu, menjadi sorotan dari para aktivis lingkungan karena dianggap keberadaan perusahaan tambang batu itu merusak wilayah Karawang. Akibat adanya pembentangan spanduk penolakan itu, rapat sempat terhenti, kendati tetap dilanjutkan sampai selesai.
“Rapat UKL UPL ini merupakan tindak lanjut pembekuan izin lingkungan PT Atlasindo pada tanggal 28 Oktober 2018 karena izin lingkungan yang dimiliki saat itu ada masalah khususnya masalah sosial dan masalah teknis,” ujar Kepala DLHK Karawang, Wawan Setiawan usai rapat pembahasan UKL UPL PT Atlasindo, Rabu (16/10) di Hotel Swissbell Karawang.
Baca Juga:FBI Akan Bagikan 2.000 Sembako, Aksi Sosial Peringati Hari Anti KorupsiDishub Usulkan Naskah Akademik Perda Perhubungan untuk Tingkatkan PAD Parkir
Dikatakan, saat itu pihaknya meminta agar menyelesaikan permasalahan sosial dan teknis itu, dan dalam kurun wakt 1 tahun permasalahan sosial seperti CSR dan lain-lain sudah selesai yang dibuktikan oleh tandatangan warga dan diketahui oleh kepala desa. “Tandatangan itu juga diketahui oleh Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan),” katanya.
Menurutnya, keputusan itu tidak bisa menyenangkan semua pihak, pasti ada pro dan kontra. Tapi aparat yang paling bawah dalam hal ini BPD dan kepala desa hanya menyampaikan ada sebagian masyarakat di wilayah kecamatan Tegalwaru yang membutuhkan keberlangsungan adanya PT Atlasindo ini.
“Jadi kita anggap permasalahan sosial yang berdampak penutupan Atlasindo itu sudah selesai,” katanya.
Selanjutnya, lanjut Wawan, permasalahan kedua soal teknis dan dari masukan berbagai pihak mulai dari ESDM Provinsi Jawa Barat, dinas perizinan dan dinas-dinas lainnya menyatakan jika dokumen UKL UPL yang disampaikan oleh PT Atlasindo masih banyak kekurangan mulai dari gambar teknis, kajian ekonomi dan lainnya.
“Kami akui tidak memiliki kemampuan kaitan dengan penanganan pertambangan, oleh sebab itu kami minta Kementrian ESDM dan ESDM Provinsi Jawa Barat untuk datang dalam rapat pembahasan ini,” katanya.
Ia menambahkan, dengan adanya evaluasi dokumen dari pihak-pihak terkait itu, maka PT Atlasindo harus segera memperbaiki dokumen sesuai rekomendasi tim teknis itu. “kalau sudah diperbaiki, kami akan melakukan sidang kembali,” paparnya.