Ekor Kepala

Ekor Kepala
0 Komentar

Dengan UU itu Amerika akan terus mengevaluasi Hongkong. Terutama tingkat pelaksanaan demokrasi dan hak asasi di bekas jajahan Inggris itu.

Kalau hasil evaluasi menyebutkan ‘tidak baik’ Amerika berhak menjatuhkan sanksi. Tidak hanya pada Hongkong. Pun kepada Tiongkok.

Memang UU itu belum otomatis berlaku. Masih harus menunggu keputusan Senat Amerika. Tapi rasanya tidak sulit.

Apakah itu mematikan?

Baca Juga:Doa Bersama untuk Keselamatan Bangsa dan NegaraSediakan Pangan, Forum BUMDes Gandeng Bulog

Sama sekali tidak. Itu baik saja bagi Hongkong, bagi Tiongkok dan bagi dunia.

Asal niatnya baik.

Paling, kelak akan ada kisruh perbedaan penilaian. Intinya: suka-suka Amerika-lah.

Tapi lahirnya UU di AS itu bisa juga disebut demo itu telah berhasil. Kini dunia ikut menjaga demokrasi di Hongkong.

Tuntutan inti yang pertama-tama disuarakan generasi muda itu juga sudah dipenuhi. Dicabutnya RUU Ekstradisi.

Dari segi akar masalah sosial juga berhasil: soal sulitnya perumahan di Hongkong akan diselesaikan segera.

Tapi demo ini sudah jadi bubur. Terlanjur banyak tuntutan-tuntutan baru. Yang –menurut pendemo– tidak bisa dipisahkan dari tuntutan asli. Ekor sudah menyatu dengan kepala. Misalnya soal penyelidikan independen terhadap tindakan polisi. Yang mereka anggap brutal. Melebihi ketentuan hukum.

Juga tuntutan soal aktivis yang ditahan. Yang jumlahnya, kini, mencapai hampir 3.000 orang. Mereka minta harus dibebaskan.

Semua itu memang tuntutan ekor. Tapi ekornya kini sudah lebih besar dari kepala. Menangkap ekor kadang lebih sulit dari meringkus kepala. Dalam hal apa saja.(Dahlan Iskan)

Laman:

1 2 3
0 Komentar