KARAWANG-Dalam sepekan, Polres Karawang membekuk delapan orang tersangka pengedar narkoba di berbagai wilayah di Karawang. Dari tangan para tersangka, diamankan berbagai jenis narkoba mulai dari sabu sampai ganja kering yang siap diedarkan.
“Dalam kurun waktu seminggu ini, kami mengamankan delapan orang tersangka pengedar narkotika dari berbagai wilayah di Karawang,” ujar Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Agus Susanto.
Dikatakan, kedelapan tersangka itu antara lain Rokib (25) yang memiliki ganja 6,89 gram, Ari (29) yang memiliki paket sabu sebesat 0,87 gram, Irvan (29) yang memiliki 4 paket sabu sebesat 2,45 gram, Rudi (37) memiliki 2 paket sabu dengan berat 1 gram, selanjutnya Wawa Sodikin (36 dan Iwan) yang memiliki 4 paket sabu dengan berat 2,13 gram, Hendra dan Indra yang memiliki 4 paket sabu dengan berat 1,14 gram.
Baca Juga:DPRD Soroti TPS Taman MilenialDianjurkan Pilih Jasa Travel Berizin, Waspadai Penipuan Biro Umroh
“Para tersangka ditangkap diberbagai daerah mulai dari Rengasdengklok, Karawang Barat, Cilamaya Kulon dan Klari,” katanya.
Dijelaskan, pihaknya menangkap para tersangka setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait ramainya peredaran narkoba dikalangan anak muda. Oleh sebab itu pihaknya langsung bergerak untuk mencari para pelaku.
“Kita juga sedang mengembangkan kasus peredaran narkoba di Karawang,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya bakal terus mengintensifkan pemberantasan narkoba, sebab yang menjadi sasaran peredaran narkoba adalah kalangan anak muda. Oleh sebab itu pihaknya berkomitmen tak pandang bulu untuk mengamankan para pelaku peredaran narkoba.
“Para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatan. Kami menjerat mereka dengan pasal Pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” katanya. (use/ded)