Ibu dari Hyang Sukma Ayu itu juga menegaskan setiap kantor pemerintah di Kabupaten Purwakarta harus memiliki cara pengelolaan sampah sendiri. Bupati meminta Dinas Lingkungan Hidup agar tidak mengangkut sampah di kantor pemerintah setiap pagi.
“Kantor pemerintah harus mengklasifikasi sampah menjadi organik dan non organik, kemudian kelola dan olah sendiri sampah itu. Kita tidak bisa mengandalkan Dinas Lingkungan Hidup, karena masalah sampah adalah masalah bersama,” katanya.
Adapun peraturan terkait pengelolaan sampah oleh masing-masing kantor pemerintah tertuang dalam surat edaran. Yakni, bernomor 658.1/3419/BKPSDM. Melalui pemberlakuan aturan ini, setiap pegawai pemerintah diharapkan menjadi agen penjaga lingkungan.(mas/vry)