KARAWANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, bakal menetapkan syarat dukungan calon kepala daerah pada Pilkada Karawang 2020, untuk jalur independent, pada tanggal 26 Oktober 2019.
Ketua KPU Kabupaten Karawang, Miftah Farid mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 41 ayat 2 huruf (b) tentang Calon Perseorangan, jumlah minimal dukungan sebanyak 6,5 persen dari jumlah DPT pada Pemilu sebelumnya.
Jika dihitung, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Karawang pada Pileg dan Pilpres 2019 sebanyak 1.669.959 orang. Maka akan dibutuhkan sekitar 108 ribu dukungan untuk calon kepada daerah melalui jalur perseorangan.
“Tapi secara satuan belum tentu segitu. Karena ini belum kami tetapkan,” ujar Farid.
Dikatakan, bentuk dukungan yang dijadikan syarat bukan hanya sebatas foto copy KTP semata. melainkan foto copy KTP yang ditempel pada formulir D1 KWK (surat pernyataan dukungan).
Baca Juga:Pemulangan TKW Korban TPPO Masih TerkendalaDLHK Angkut Sampah Hingga Titik Nol
“Nanti untuk format D1 KWK ini akan diberikan KPU kepada orang yang berminat mencalonkan diri melalui jalur independent,” tandasnya.
Ia menambahkan, jadi jika ada calon dari jalur independen, format D1 KWK-nya bisa diambil ke kantor KPU Kabupaten Karawang. Sebab untuk memenuhi persyaratan calon dari jalur independen itu lebih awal dibanding dari jalur partai. (use/ded)