Warlan meminta kepada penegak hukum agar melakukan pengembangan dan juga mentutaskan perkara CPNS K2 tahun 2014-2015. “Kasihan bagi honorer yang pada waktu itu layak dan memenuhi syarat, akhirnya harus tergeser dengan yang tidak memenuhi syarat,” katanya.
Sementara itu, salah satu honorer di salah satu SKPD yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, pernah ada kabar dilakukan pungutan waktu dulu untuk menjadi CPNS. Dikarenakan waktu itu tidak memiliki uang, maka dirinya tidak mau mengikuti hal tersebut. “Dulu ada kabar tersebut, tapi karena saya gak punya uang, maka saya gak ikutan,” katanya.(ygo/vry)