Sesalkan Oknum Karang Taruna
KARAWANG– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang menyatakan tidak akan segan menempuh proses hukum sejumlah oknum Karang Taruna yang mengganggu proses perekrutan tenaga kerja di lingkup Kantor Disnakertrans.
Pernyataan tersebut dilontarkan pasca terjadinya pembubaran tes rekrutmen tenaga kerja PT Fujita Indonesia oleh sejumlah oknum Karang Taruna Desa Wadas di Kantor Disnakertrans, Jumat (18/10) lalu.
“Itu merupakan perbuatan hukum. Kejadian kemarin itu memang coba dibubarkan, tetapi kegiatan penerimaan tenaga kerja langsung bisa dilanjutkan hari itu juga. Tetapi jika terulang kembali mencoba mengganggu kegiatan perekrutan tenaga kerja di Disnakertrans kami akan mengambil jalur hukum,” ungkap Kepala Disnakertrans Karawang, Ahmad Suroto kepada wartawan, Senin (21/10).
Baca Juga:Pariwisata Miliki Multiplayer Evect Besar, Mampu Serap Angka PengangguranHeboh, Bunga Bangkai Tumbuh di Pekarangan Rumah Warga
Suroto sangat menyesalkan dengan sikap yang dilakukan sejumlah oknum Karang Taruna. Padahal upaya perekrutan tenaga kerja di Kantor Disnakertrans untuk melindungi hak warga Karawang untuk mendapatkan peluang kerja.
“Itu berdasarkan dengan Perbub nomor 18 Tahun 2018 yang lahir karena keprihatinan Perda Nomor 1 Tahun 2011 yang saat itu dianggap mandul,” katanya.
Menurutnya, saat itu perekrutan tenaga kerja banyak dilakukan perusahaan di luar Karawang, sehingga mempersempit peluang kerja warga Karawang.
“Masa orang Karawang asli mau kerja tetapi diganggu oleh oknum yang berasal dari warga Karawang juga,” katanya.
Suroto memastikan sebanyak 120 orang yang mengikuti tes rekrutmen tenaga kerja PT Fujita Indonesia, 100 persen merupakan warga Karawang.
“Perusahaan itu pasti memberikan kesempatan. Tetapi untuk menentukan kelulusan itu tetap harus sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan oleh perusahaan,” katanya.
Dari data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang, di tahun 2016 sebanyak 20.150 orang telah masuk kerja dan di Tahun 2017 sebanyak 29.450 orang telah masuk kerja.
“Dan 80 persen di tahun itu merupakan warga Karawang. Karena kami mulai menegaskan aturan 60 persen untuk warga Karawang,” katanya.
Baca Juga:Polres Siap Gelar Operasi Zebra LodayaElita Siap Bawa Subang Lebih Baik
Lalu di tahun 2018, sebanyak 30 ribu orang telah masuk kerja. Dimana 90 persen merupakan warga asli Karawang.
“Pemerintah serius untuk memperhatikan warga Karawang. Jadi saya tidak ingin ada underestimate (meremehkan) warga Karawang untuk mendapatkan kerja. Warga Karawang merupakan pekerja keras,” terangnya. (aef/ded)