SUBANG-Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Subang meminta DPRD dan Pemda menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Pesantren. Sebab UU Pesantren telah disahkan oleh DPR 24 September 2019.
“Untuk menindaklanjuti UU tersebut, daerah harus merespon dengan adanya Perda Pesantren,” ungkap Ketua DPC PPP Subang, Oom Abdul Rohman kepada Pasundan Ekspres, Senin (21/10).
Oom mengatakan, UU Pesantren relevan dengan misi presiden Jokowi dan wakil presiden KH Ma’ruf Amin dalam meningkatkan sumber daya manusia.
“Kalau di Subang, Perda pesantren ini juga relevan dengan misi Bupati Ruhimat yang peduli terhadap pesantren. Semua ini dalam rangka membentuk karakter manusia yang religus,” ujarnya.
Dia mengajak semua pihak untuk mendukung adanya Perda Pesantren. Oom meyakini pendidikan pesantren dapat melahirkan generasi bangsa yang berkarakter religius.
Baca Juga:Bangun Gedung Pusat Kebudayaan, Pemerintah Kucurkan Rp 19 MiliarDilantik, Manaf Siap Perjuangkan Petani Pantura
Oom mengatakan, kepedulian DPRD dan Pemda Subang kepada pesantren harus dibuktikan dengan adanya Perda. “Tahun 2020 kami dorong sudah masuk pembahasan dan bisa disahkan,” ujarnya.
Setelah adanya Perda ini, kata dia, pemda memberikan bantuan keuangan kepada pesantren. Alokasinya untuk peningkatan kualitas pengajar, pembangunan sarana pendidikan, dan peningkatan kualitas pesantren. “Pesantren nanti dapat dana abadi dari Pemda,” pungkasnya.(ysp/vry)