SUBANG-Sebanyak 14 orang pelaku pengedar narkoba berhasil diamankan jajaran Polres Subang. Meraka mencoba mengedarkan narkoba jenis sabu dengan modus baru yaitu menyimpan di helm dan tiang listrik.
Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani menyebut para pelaku yang merupakan warga dan luar Subang ini, beroperasi diwilayah Subang. “Para pelaku rata-rata berumur 22 tahun ke atas, ini sangat disayangkan di usia produktif itu harus melakukan dan terlibat penyalahgunaan narkoba,” kata Kapolres saat ekspos kasus di Mapolres Subang, Selasa (22/10).
Selain mengedarkan narkoba jenis sabu, ke 14 tersangka ini juga mengedarkan narkoba jenis ganja yang didapatkan dari berbagai tempat kejadaian perkara (TKP), seperti Ciasem, Blanakan, Tambakdahan dan Pabuaran.
Baca Juga:Lina Marliana Siap Bekerja dan Berkarya Penuhi Harapan RakyatPeringatan HSN, Cambuk Santri untuk Semakin Kontekstual
“Dari 14 orang tersangka yang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 12 orang dan untuk ganja ada 2 orang,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 200 gram sabu yang dibungkus dalam plastik bening yang sudah di recah, sedangkan ganja 45,89 gram. Selain itu, 1 bungkus roko, 6 unit handphone, 5 bong, 1 unit motor merek Nmax dan helm.
“Para tesangka dikenakan pasal 114 ayat 2 jo dan pasal 112 ayat 2 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
“Uniknya mereka melakukan modus baru dengan cara menempelkan narkoba di tiang listrik, nantinya pembeli narkoba diarahkan melalui ponsel sehingga tidak bersentuhan sama sekali dengan bandar dan juga modus menyimpan narkoba di dalam helm,” terangnya.
Kasat Narkoba Polres Subang, AKP Wahyu Agung mengatakan angka penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Subang terus meningkat, sehingga harus ada kesadaran dari masyarakat agar tidak berani coba-coba memakai narkoba. Hal itu bisa dilihat dari data tahun 2017 terdapat 59 kasus dengan 98 tersangka, tahun 2018 ada 92 kasus dengan 103 tersangka, dan tahun 2019 ada 70 kasus dan 92 tersangka. (ygo/sep)
Jumlah 14 Orang Pelaku :
– 12 orang Pengedar Sabu
– 2 orang Pengedar Ganja
Barang Bukti yang diamankan :
– 200 gram Sabu
– 45,89 gram Ganja
– 1 bungkus roko
– 6 unit handphone
– 5 bong
– 1 unit motor dan helm
Data Penyalahgunaan Narkoba:
– Tahun 2017, 59 kasus dengan 98 tersangka
– Tahun 2018, 92 kasus dengan 103 tersangka
– Tahun 2019, 70 kasus dan 92 tersangka
Baca Juga:Gubernur Paparkan Tiga Model Revitalisasi SMK di JabarSuhu Udara di Subang Terasa Lebih Panas, Ini Kata BMKG
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo dan Pasal 112 ayat 2, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.