KARAWANG– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencanangkan Desa Curug di Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat sebagai desa sadar jaminan sosial ketenagakerjaan tahun 2019.
Pencanangan Desa Curug sebagai desa sadar jaminan sosial ketenagakerjaan dilaksanakan di Lapangan Bola Kelog Dusun Parungkadali Desa Curug (kawasan ekowisata) yang dihadiri Kepala Desa Usman Sonjaya.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Karawang, Erizal Feri mengatakan Desa Curug terpilih menjadi desa Sadar Jaminan Sosial karena lingkungan sekitar memiliki banyak usaha-usaha mikro yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan mempunyai sosok kepala desa yang sangat antusias terhadap program BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga:SMP BP Almuthohar Gelar pemilihan Ketua OsisJuarai Lomba Senam Santri Tingkat Jabar
“Sebagai contoh warganya, dia juga sudah lama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan ikut tiga program,” ujarnya.
Tujuan pencanangan tersebut, sebagai upaya pemberdayaan desa dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan memberikan pengetahuan tentang manfaat jaminan sosial. “Tidak hanya jaminan kematian, tetapi juga ada program tabungan yakni jaminan hari tua (JHT),” ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan sendiri memiliki empat program, yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun. Pada kesempatan tersebut, juga diserahkan santunan secara simbolis dan penyerahan kartu kepesertaan baru (KPJ) BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala desa Usman Sonjaya meminta masyarakat Curug lebih perhatian dan peduli dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.”Kepala desa yang hadir dalam acara desa sadar ini juga harus mendaftarkan perangkatnya sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan agar nantinya juga dapat menjadi desa sadar,” ujarnya.
Apalagi, lanjut dia, iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan juga sangat terjangkau, namun manfaatnya cukup besar.”Jika ada pekerja yang harus menjalani pengobatan karena kecelakaan kerja bisa berobat ke berbagai rumah sakit dan tidak perlu minta rujukan,” ujarnya.
Pengobatannya, lanjut dia, juga akan dibiayai hingga sembuh, sedangkan gaji yang seharusnya diterima ketika tidak bekerja akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan sehingga keluarga di rumah juga terlindungi.BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan kematian kepada ahli waris pekerja yang meninggal karena sebab apapun dengan nilai santunan minimal Rp24 juta.