Tidak Tebus SK Rp100 Juta Tersingkir

Tidak Tebus SK Rp100 Juta Tersingkir
TUNJUKAN BUKTI: Ketua LSM Aksi Warlan menunjukan data saksi yang siap bersaksi dan mengugat Kemenpan dan KASN. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Honorer Ancam Kepung Kemenpan

SUBANG-Ratusan honorer yang tidak lulus CPNS K2 mulai membuka suara. Para honorer akan berangkat ke Jakarta ikut rencana LSM Aksi, untuk menggugat 808 SK PNS kepada Kemenpan RB. Ratusan honorer tidak lulus atau tereliminasi, karena Surat Keputusan (SK) yang tidak ditebus dengan sejumlah uang Rp 50 juta hingga Rp 100 juta kepada HTS.

Salah satu honorer Subang asal Ciasem Andarwati (38) mengatakan, dirinya akan ikut dan siap bersaksi ke Kemenpan untuk melakukan gugatan. Andarwati mengaku, menjadi korban ketika dalam perekrutan CPNS pada tahun 2014-2015 lalu yang digelar BKD yang saat ini berubah menjadi BKPSDM. “Saya dan honorer lainnya siap akan bersaksi dan mengguat ke Kemenpan RB dalam waktu dekat. Saat ini saya sudah bukan honorer lagi, karena trauma dengan hal tersebut. Saya memutuskan menjadi ibu rumah tangga saja,” ujarnya.

Andarwati mengadukan hal tersebut kepada LSM Aksi untuk siap bersaksi dalam kejadian yang menimpanya. Waktu dulu, dirinya menjadi salah satu honorer di Puskemas. Sempat mengikuti tes seleksi dan lulus. Ketika Surat Keputusan (SK) CPNS turun, malah disuruh tebus sebesar Rp 50 juta dan harus mengambilnya ke HTS. Karena dirinya tidak memiliki uang, dirinya tidak menebus SK tersebut. “Waktu itu kan saya tidak punya uang buat nebus. Sampai sekarang SK tersebut juga tidak diberikan, padahal saya lulus,” ungkapnya.

Baca Juga:Pembangunan Jalur Alternatif Subang-Bandung DisorotRela Naik Turun Gunung 4 Km Demi Hak Pendidikan

Andarwati meminta keadilan dan kepada tersangka untuk dihukum seberat-beratnya. Dirinya tidak menjadi CPNS hanya karena permasalahan uang yang diminta untuk ditebus. Rekan-rekannya juga banyak yang tidak menebus, karena tidak punya uang. “Banyak, bukan saya saja yang tidak jadi CPNS, hanya karena tidak bisa menebus SK,” tuturnya.

Honorer lainnya, Ima (35) juga mendapatkan perlakuan yang sama ketika itu, bahkan dirinya dimintai uang mencapai Rp 100 juta hanya untuk menebus SK saja. Ima tidak menebusnya, karena waktu itu dirinya dan keluarga tidak memiliki uang. Dirinya juga akan ikut menggugat ke Kemenpan dengan rekan-rekan honorer lainnya. “Saya akan ikut serta. Ini tidak adil. Jadi PNS yang sekarang duduk dijabatannya menjadi PNS, karena uang saja, sedangkan kami yang tidak punya uang untuk menebus menjadi tersingkirkan,” tandasnya.

0 Komentar