Sementara itu, Ketua LSM Aksi Warlan mengatakan, dirinya mendatangi Kemenpan dan KASN untuk menggugat 808 PNS yang saat ini bertugas, untuk dicabut SK nya. Bahkan gaji selama bertugas harus dikembalikan ke negara. Menurutnya, PNS tersebut tidak memenuhi syarat dan berkas yang tidak memenuhi syarat dalam perekrutan tenaga honorer K-2 tahun 2014 lalu. “Saya siap menggugat, dikarenakan mereka tidak memenuhi syarat,” ujarnya.
Para honorer siap memperjuangkan haknya untuk menggugat Kemenpan, bahkan sudah ada saksi yang siap dihadirkan dari honorer dan mantan honorer. Warlan memprediksi banyak honorer Subang yang gagal menjadi CPNS, dikarenakan tidak bisa menebus SK, padahal dalam tes mereka lulus. “Saksi-saksi siap bersaksi di Kemenpan RB. Prediksi saya ada ratusan jumlahnya,” tuturnya.
Ketika ingin menggguat ke Kemenpan RB, Warlan mengaku banyak teror yang diterimanya dari ponsel. Apalagi dengan banyaknya saksi yang siap bersaksi yang akan dihadirikan. Warlan berharap keadilan bisa ditegakan, dikarenakan haknya malah tidak bisa direaliasikan hanya karena SK nya tidak bisa ditebus. “Saya mendapatkan telpon dari berbagai orang yang saya tidak bisa sebutkan, namun karena saya benar maka saya akan terus melangkah untuk menggugat ke Kemenpan dan ke KASN,” tandasnya.(ygo/vry)
Baca Juga:Pembangunan Jalur Alternatif Subang-Bandung DisorotRela Naik Turun Gunung 4 Km Demi Hak Pendidikan
Pengakuan Honorer
– Honorer ikut Ujian CPNS K2 Tahun 2014-2015
– Dinyatakan Lulus namun Tereliminasi
– Penyebab tidak menebus SK hingga Rp 100 Juta
– Trauma hingga tida lagi menjadi Honorer
– Disinyalir banyak honorer lainnya yang benasib sama
Tuntutan ke Kemenpan RB dan KASN
– Gugat 808 PNS untuk dicabut SK nya
– Kembalikan gaji selama bertugas ke negara
– Disinyalir 808 PNS tidak memenuhi syarat secara administrasi