Untuk Mengurangi Angka Kemiskinan
KARAWANG-Untuk mengurangi angka kemiskinan di Karawang, Panitia Khusus (Pansus) Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Zakat bakal diarahkan untuk digunakan program pengentasan kemiskinan.
“Zakat yang dikumpulkan di Baznas ini boleh digunakan untuk bantu permodalan usaha masyarakat kurang mampu, kebutuhan alat kesehatan, rumah tidak layak huni (rutilahu) bahkan untuk beasiswa pendidikan. Yang terpenting sifatnya membantu orang yang masuk kategori mustahik,” ujar Anggota Pansus Raperda Pengelolaan Zakat, DPRD Karawang, Taman.
Dikatakan, Raperda Pengelolaan Zakat sendiri merupakan usulan dari eksekutif yang tujuannya untuk menggarap potensi zakat di Karawang yang sangat tinggi. Dimana saat ini di Karawang hanya bisa tergarap sebesar Rp2,2 Miliar per tahunnya.
Baca Juga:Kabinet BagusAisin Targetkan Tembus Final KIIC Sport Turnamen
“Jika dibandingkan dengan daerah lain seperti Kabupaten Bekasi mencapai Rp.12 miliar. Padahal potensi zakat di Karawang dari ASN 13 ribu orang dan Karyawan swasta 40 ribu orang, jika estimasi kasar dari potensi ini saja jika rata-rata berpendapatan Rp 5 juta per bulan, bisa mencapai Rp79 Miliar per tahun,” kata Wakil Ketua Pansus Pengelolaan Zakat, Taufik Ismail.
Diungkapkan politisi yang akrab disapa Pipik ini, Perda tersebut mengajak umat muslim di Karawang membersihkan harta. “Karena dengan mengeluarkan zakat dari harta kita, sama saja kita telah membersihkan harta untuk tabungan di akhirat,” ungkap dia.
Masih dikatakan Pipik, pihaknya sangat menekankan agar dalam pengelolaan zakat di Baznas tidak berkaitan dengan unsur politis. “Kalau kedapatan ketika pelaksanaan ada unsur politis, saya yang akan melakukan protes keras,” tandasnya.(use/ded)