KARAWANG-Bagi warga Karawang yang melakukan parkir sembarangan, ke depan bakal diberikan sanksi pidana. Pasalnya, aturan tentang itu sedang dibahas dalam Rancangan Peraturan Daerah (Rapeda) Penyelengaraan Perhubungan, yang kini sedang dibahas Panitia Khusus Dewan (Pansus) Raperda Penyelengaraan Perhubungan, DPRD Karawang.
Ketua Pansus Penyelenggaraan Perhubungan, Acep Suyatna mengatakan, setelah melakukan pembahasan raperda tersebut bersama intansi terkait seperti Dinas Perhubungan (Dishub) dan Kepolisian, diperlukan adanya sanksi pidana bagi pelanggar persa nantinya.
“Untuk memberikan efek jera bagi pelanggar, kami masukan sanksi pidana jika terjadi pelanggaran terhadap beberapa pasal yang ada dalam Raperda (Penyelengaraan Perhubungan) ini. Tentunya sanksi itu berlaku setelah Perda ini diberlakukan,” ujar Acep.
Menurut Acep, pelanggaran yang dikenakan sanksi pidana diantaranya adalah terkiat larangan parkir atau bongkat muat pada ruang milik jalan, yang tidak memiliki izin. Begitu pun soal alih fungsi jalan diluar kepentingan lalu lintas tanpa izin.
Baca Juga:BPBD Siagakan Personel di Lokasi Kebakaran HutanLaunching Sistem Laporan Kinerja Terhadap Konstituen
Termasuk menyimpan benda-benda atau alat-alat di jalan yang dapat menimbulkan hambatan, gangguan dan kecelakaan lalu lintas, kecuali sudah mengantongi izin dari instansi berwenang.
“Selengkapnya ada ada 30 klausal dalam raperda ini yang diterapkan sanksi pidana bagi pelanggar. Kami tuangkan ketentuan pidana itu dalam Pasar 237, termasuk sanksi maksimal yang bisa diberikan kepada pelanggar,” papar politisi PKB tersebut.(use/vry)