Lembaga legislatif (DPRD) diharapkan menjalankan fungsinya dengan baik. Dalam konteks pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan persetujuan anggaran yang diajukan oleh eksekutif (budgeting) para anggota dewan yang terhormat tersebut hendaknya peka terhadap kondisi dunia olahraga di kabupaten Subang. Lembaga legislatif bukan saatnya lagi hanya berperan sebagai “tukang stempel” ataupun kepanjangan tangan lembaga eksekutif. Sebaliknya, memberikan kritik yang bersifat konstruktif, perlu terus dikedepankan dalam rangka menjalankan amanah yang dibebankan kepada pundak mereka. Dunia olahraga tidak sepatutnya dipandang sebelah mata sehingga anggaran yang disediakan pun jauh dari kata memadai.(*)