PURWAKARTA-Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, menyesalkan banyak pedagang gas elpiji 3 kg yang tak mengikuti aturan yang berlaku soal harga eceran tertinggi (HET) gas bersubsidi.
“Padahal aturannya jelas, di tingkat agen (penyalur) itu harganya Rp 14.500 per tabung. Sedangkan, di tingkat pangkalan harganya Rp 16 ribu,” ujar Anne, Kamis (24/10).
Anne menjelaskan, pihaknya telah mengeluaran surat keputusan soal HET untik gas melon ini. Surat Keputusan (SK) bupati nomor 500/kep.374-perek/2019 itu, juga merupakan penjabaran dari Peraturan Menteri ESDM nomor 26/2019 tentang penyediaan dan pendistribusian gas elpiji bersubsidi.
“Dalam aturan itu sudah sangat jelas di terangkan, penyalur atau pangkalan wajib menyalurkan elpiji secara langsung kepada masyarakat miskin sebagai pengguna akhir dengan harga yang telah ditentukan,” jelasnya.
Baca Juga:Mantan Karyawan Ciater Spa Resort DemoTargetkan Cetak 300 Keping KIA, Disdukcapil Gencar Sosialisasi Ke Daerah
Melihat aturan tersebut, bupati yang akrab disapa Ambu Anne menerangkan jika ada pelanggaran mengenai ketentuan HET gas elpiji, pangkalan sebagai penyalur akhir jelas harus dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kalau harganya lebih dari ketentuan, berarti ada penyalahgunaan ketentuan. Artinya, yang menjual di atas HET harus mendapat sanksi,” tegasnya.
Anne mengajak seluruh pihak supaya lebih aktif lagi untuk melakukan pengawasan terkait pendistribusian gas 3 kg ini. Tujuannya, agar barang bersubsidi ini peruntukanny tepat sasaran.
“Kami tegaskan, gas elpiji 3 kg itu khusus warga kategori kurang mampu. Jadi, yang penghasilannya lebih dari Rp 1,5 juta per bulan tak boleh memakainya. Jangan menyumpahi diri sendiri menjadi orang kurang mampu. Pemerintah memberikan subsidi ini untuk warga kurang mampu,” Ucapnya.
Ambu Anne pun terbuka, bagi warga yang menemukan kejanggalan dalam pendistribusian gas elpiji. Dia berharap, warga segera melapor jika ada masyarakat berkecukupan yang masih menggunakan gas melon tersebut.
“Jika ada warga yang kategori mampu masih menggunakan gas bersubsidi, laporkan ke kami,” tegas dia.
Hal ini pun berlaku bagi aparatur sipil Negara (ASN) di Purwakarta. Sesuai aturan yang berlaku gas bersubsidi hanya diperuntukan bagi mereka yang berpenghasilan dibawah Rp 1,5 juta. Dengan kata lain, untuk ASN yang memang jika dilihat gaji mereka lebih dari Rp 1,5 juta itu, tidak diperkenankan menggunakan gas bersubsidi 3 kg.