SUBANG-Belasan buku nikah ditemukan berserakan di selokan di Jalur Pantura. KUA meminta agar pelaku yang membuang buku nikah diproses hukum, karena merupakan dokumen negara.
Warga Kecamatan Patokbeusi Saeful Falah (43) mengatakan, warganya menemukan belasan buku nikah dan arsipnya di selokan bercecerean di sepanjang jalur jalan Patokbeusi. Temuan buku nikah tersebut, tertera di map merah ditujukan kepada pengadilan agama Kabupaten Cirebon. Adanya temuan tersebut, warga berinisiatif untuk menyimpannya di rumah salah satu warga. “Ditemuin berserakan. Diduga dibuang,” katanya.
Warga lainnya Ajo (37) mengatakan, buku nikah tesebut ditemukan sekitar pukul 09:00 WIB. Jika dilihat, buku nikah tersebut merupakan buku nikah warga Cirebon. Jumlah buku nikah yang ditemukan dengan dibungkus oleh map merah tersebut ada sekitar belasan. “Kalau dilihat, buku nikah tersebut milik warga Kabupaten Cirebon,” terangnya.
Sementara itu, Kepala KUA Cibogo Suryana S.Hi mengatakan, mengenai temuan buku nikah yang di jalur Patokbeusi, perlu ditelusuri dulu. Apakah buku nikah tersebut asli atau palsu? Jika asli, dapat dilacak dari nomor korporasinya berasal, seperti dari daerah mana buku nikah tersebut berasal. Jika buku nikah tersebut palsu, maka pelakunya harus diproses secara hukum. Jika buku nikah tersebut baru atau masih kosong lembarannya, maka besar kemungkinkan itu merupakan hasil curian. Pasalnya, beberapa daerah di Jawa Barat KUA nya mengalami pencurian. “Kalau lembarannya masih kosong, besar kemungkinan itu buku nikah hasil curian. Jika buku nikah tersebut asli maka itu sengaja dibuang,” ujarnya.
Baca Juga:Jabar Juara Umum Porsadin, Purwakarta Sumbang 1 EmasProduk UKM Subang Nomor 1 di Jawa Barat, Tembus hingga Mancanegara
Dijelaskan Suryana, jika memang ada orang yang sengaja membuang buku nikah, pihaknya meminta agar pihak berwajib melakukan penelusuran dan memproses pelaku dengan hukum yang berlaku. Suryana menegaskan, buku nikah adalah sebuah dokumen negara, sehingga jika sengaja membuangnya maka harus diproses secara hukum. “Buku nikah merupakan dokumen negara. Bagi siapapun yang membuangnya bisa terkena proses hukum,” tegasnya.
Kasus pencurian buku nikah, kata dia, pernah terjadi di Kabupaten Subang. Sepanjang tahun 2015-2018 seperti di KUA Ciater, Kasomalang dan Pagaden. Pihaknya mengimbau kepada KUA-KUA di Kabupaten Subang, harus memperhatikan sistem keamanan kantor. “Memasang kunci yang aman dan memasang CCTV,” tandasnya.(ygo/vry)