SUBANG-Kuasa Hukum Heri Tantan Sumaryana (HTS), Irwan Yustiarta mengatakan, kliennya telah mengakui sejujur jujurnya adanya penerimaan dana dari masyarakat Subang yang masuk dalam kategori 2 honorer Pemkab Subang untuk mengikuti tes CPNS K2 Subang.
“Dari penerimaan dana masyarakat untuk mengikuti tes CPNS K2 honorer Kabupaten Subang, dapat diketahui tersangka mengakui ada yang lulus dan ada juga yang tidak lulus dalam mengikuti tes CPNS K2 tersebut,” ungkapnya kepada Pasundan Ekspres.
Dia mengatakan, pengakuan HTS dikemukakan dihadapan penyidik KPK untuk pemeriksaan dugaan dugaan tindak pidana gratifikasi bersama-sama Ojang Sohandi mantan Bupati Subang.
“Secara yuridis formil dan materiil, maka sangat wajar klien kami dikenakan pasal gratifikasi yaitu 12 b Undang Undang tindak pidana korupsi sebagaimana perubahannya junto pasal 55 ke 1 ayat 1 KUHP,” ujarnya.
Baca Juga:Menyerah SulitRuwatan Bumi Berhadiah di Desa Gambarsari
Irwan menuturkan, dikenakannya pasal gratifikasi mengingat dan menimbang kliennya mempunyai kewenangan dan jabatan sebagai kepala bidang pengadaan dan kepegawaian BKD Subang pada saat itu. Walaupun dalam kenyataannya, diketahui oleh penyidik sesuai pengakuan jujur dari tersangka yang mengatakan, tidak masuk dalam struktur panitia penerimaan CPNS K-2 honorer Pemkab Subang. Namun diperintahkan untuk membantu panitia penerimaan CPNS K2 honorer Pemkab Subang.
“Adapun mengenai adanya masyarakat yang datang pada klien kami atau melalui beberapa perantara. Maka pada umumnya, jelas dan tegas meminta tolong untuk dapat diterima dalam tes CPNS K2 honorer Pemkab Subang dengan adanya pemberian sejumlah uang, yang sifatnya relatif besaran untuk setiap orang sesuai kesepakatan bersama.
“Mengenai uang dari masyarakat Subang yang meminta tolong untuk masuk CPNS melalui jalur K2. Secara jujur, klien kami mengakui ada yang dipakai untuk kepentingan pribadi maupun untuk beberapa kegiatan dinas, semuanya ada dalam BAP tersangka HTS,” jelasnya.
Dia mengatakan, kliennya mengakui secara jujur telah menerima uang dari CPNS K2 yang lulus maupun tidak lulus. Pengakuan kliennya.
“Dari awal pemeriksaan klien kami berusaha semaksimal mungkin dan sekeras mungkin untuk berkata jujur dan jujur kepada penyidik KPK atas semua pertanyaan kepada klien kami sebagaimana mestinya untuk taat, tunduk dan patuh terhadap hukum,” jelasnya.(ysp/vry)