KARAWANG – Komisi II DPRD Kabupaten Karawang, menyebut tidak ada alasan bagi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk tidak melaksanakan perintah Bupati Karawang, terkait eksekusi Pasar Cikampek I. Terlebih adanya putusan hukum yang final menjadi dasar dari perintah pimpinan daerah tersebut.
“Perintah bupati itu tentunya sudah melalui bernagai kajian. Maka tidak ada alasan untuk tidak melaksanakannya,” ujar Sekretaris Komisi II, Dedi Rustandi.
Dedi meminta agar pemerintah daerah tegas dalam menyikapi permasalahan Pasar Cikampek I. “Jangan ada lagi lempar-lempar bola dan saling lempar tanggung jawab,” tuturnya.
Baca Juga:Pertagas WJA bersama Gapoktan Saluyu Kembangkan Pertanian Ramah LingkunganCegah Siswa Ketergantungan Gadget, DHIS Kenalkan Permainan Tradisonal
Dia menambahkan, harus ada evaluasi pasar-pasar yang di kerjasamakan dengan swasta. Sebab, selama ini dinilai masih sangat jauh dari harapan.
“Pasar BOT itu memang masih jauh dari harapan, maka harus di evaluasi. Dicari solusinya, apakah harus kita buat BUMD PD Pasar? Kalau memang harus kita sediakan regulasinya. Kita bahas dengan Bapemperda,” cetusnya.
Selain itu, lanjut Dedi, Disperindag juga harus membuat road map untuk menginventarisir seluruh persoalan pasar yang ada di Katawang. Sehingga ada fokus target yang di pasar pemerintah daerah untuk satu per satu melakukan penyelesaian dengan solusi yang tepat.
“Kami minta paling lambat 2020 itu sudah terukur semua persoalan pasar di Karawang. Lali nanti pasar mana yang akan diutamakan pernyelesaian permasalahannya,” tandasnya. (use/ded)