SUBANG-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Subang mengimbau para penyedia jasa kesehatan untuk mengajukan permohonan perizinan eksisting. Penyedia jasa kesehatan itu seperti, klinik, apotek, refleksi dan fisioterapi.
Kepala Seksi Promosi DPMPTSP Subang, Wulan Ramdansari mengatakan untuk memohon perizinan eksisting, para pemohon bisa melakukan permohnan izin tersebut secara online dengan mengikuti alur-alur yang sudah ditentukan. Mulai dari pendaftaran, IPPT, Izin Lokasi dan lainnya.
“Jika para pelaku usaha itu tidak bisa melakukan secara online, maka petugas bisa membimbing mereka untuk memohon perizinan. Dan kami siap membimbing mereka untuk memohon perizinan online tersebut,” kata Wulan kepada Pasundan Ekspres, Senin (28/10).
Baca Juga:PLN Patroli Pohon Rawan TumbangDampak Tumpahan Minyak PHE-ONWJ, Nelayan Tangkolak Rugi Rp70 Juta
Dia menyebut sudah banyak yang melakukan permohonan izin tersebut. Tercatat, ada 73 berkas permohonan secara online yang masuk, mulai dari izin SIUP, TDP,Lokasi, IMB, Izin kesehatan dan lainnya. “Kami terus menggencarkan sosialisasi melalui pemasangan banner, himbauan dan lainnya,” ujarnya.
Wulan menjelaskan banyak penyedia jasa kesehatan di Kabupaten Subang yang sudah menempuh perizinan tersebut, seperti Klinik, Apotek, Bidan, Dokter, Fisoterapi, Refleksi, dan lainnya. Pasalnya, perizinan pelayanan jasa kesehatan itu harus ditempuh sebagai salah satu syarat membuka pelayanan kesehatan. “Untuk kesehatan juga harus di tempuh izinnya, refleksi, Fisoterapi, juga termasuk didalam nya,” pungkasnya.(ygo/sep)