“Memperoleh sertifkat tersebut harus menempuh pelatihan yang digelar Polda Jabar dan keabsahannya sangat teruji. Kami minta semua satpam yang ada di Jawa Barat termasuk di Subang harus memiliki sertifikat dan kartu anggota garda pratama,” imbuhnya.
Tahun 2020, direncanakan penertiban. Para satpam yang bertugas dan tidak memiliki sertifikat ataupun kartu anggota garda pratama, akan dilakukan penindakan. Pihaknya juga mengimbau kepada perusahaan, instansi, dinas dan lainnya, agar memperkerjakan satpam yang memmpunyai legalitas dan mengikuti pelatihan. “Sertifikasi dan kartu anggota garda pratama hukumnya wajib, sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 pasal 36,” katanya.
Sementara itu, Direktur PT Caraka Sakti Utama (CSU) Al Amin mengatakan, kabarnya ada sekitar 1.900 satpam yang bertugas di dinas, instansi, perusahaan dan lainya. “Satpam yang memiliki legalitas seperti sertifikat dan kartu anggota garda pratama hanya 500 orang,” katanya.(idr/ygo/vry)