KARAWANG– Himpaudi Kabupaten Karawang apresiasi program BPJS Ketenagakerjaan yang telah bekerjasama memberikan perlindungan melalui program jaminan sosial untuk Guru Paud.
Guru Paud bisa mendaftar empat program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Karawang Erizal Feri mengatakan, Guru PAUD merupakan kategori pekerja Penerima Upah, gaji, atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja.” Untuk Pendaftaran keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan oleh perusahaan sebagai pemberi kerja. Iuran JKK dan JKM ditanggung seluruhnya oleh pemberi kerja, sedangkan iuran JHT dan JP ditanggung bersama antara pengusaha dan pekerja,” jelasnya.
Baca Juga:Minim Anggaran Jelang PON XX Papua, Muaythai Jabar Sayangkan Sikap PemprovPolisi Tangkap Pembuang Limbah Sludge
Selain itu, BPJS ketenagakerjaan memberikan santunan sebesar R24 juta Kepada keluarga Dwi Astuti guru Paud Taam Al Kamil yang meninggal pada bulan Mei 2019 akibat sakit.
“Kami terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dan semoga santunan yang diberikan dapat membantu meringankan beban bagi keluarga yang ditinggalkan,” tukasnya.(ddy/ded)