NGAMPRAH-Iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehataan resmi akan dinaikan per tanggal 1 Januari 2020.
Kenaikan iuran ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis, 24 Oktober 2019.
Merespons kenaikan iuran BPJS tersebut, Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna memprediksi, banyak masyarakat dengan penghasilan pas-pasan akan merasa keberatan. “Kenaikan iuran seharusnya sih jangan, kalau pelayanan ditingkatkan itu harus. Kalau iuran dinaikan, banyak juga yang akan merasa keberatan,” kata Aa Umbara, Kamis (31/10).
Baca Juga:Pencetakan KTP-eL Terkendala BlankoWarga Keluhkan Kenaikan Iuran BPJS
Dia memperkirakan, ekonomi masyarakat kelas menengah ke bawah dikhawatirkan semakin tertekan dengan naiknya iuran BPJS tersebut. Namun demikian, Aa Umbara berharap, kenaikan iuran bisa diimbangi dengan pelayanan yang lebih maksimal. “Yang kasihan kan masyarakat kecil, masyarakat ke bawah itu kan naik 30 persen saja itu cukup besar. Tapi barangkali pelayanannya lebih dimaksimalkan. Kan harus seimbang,” tuturnya.
Seperti diketahui pada Perpres 75 Tahun 2019, Iuran BPJS mengalami kenaikan, Kenaikan iuran ini terjadi terhadap seluruh segmen peserta. Dalam Pasal 34 diatur bahwa iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42 ribu, dari saat ini sebesar Rp 25.500. Iuran peserta atau mandiri Kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110 ribu dari saat ini sebesar Rp 51 ribu. Lalu, iuran peserta Kelas 1 akan naik menjadi Rp 160 ribu dari saat ini sebesar Rp 80 ribu.
Disisi lain, Program Rujuk Balik (PRB) di era jaminan kesehatan nasional (JKN) menjadi polemik menyengsarakan rakyat. Pasalnya, selain mekanismenya rumit untuk pasien, masih banyak Puskesmas di Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang belum siap dengan standar pelayanan dalam peraturan baru tersebut.
Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KBB, Bagja Setiawan mengatakan, saat ini pelayanan kesehatan bagi masyarakat di KBB belum bisa dioptimalkan. Hal ini dikarenakan hadirnya peraturan baru terkait Program Rujuk Balik (PRB) bagi penderita penyakit kronis dengan kondisi stabil yang masih memerlukan pengobatan atau asuhan keperawatan jangka panjang yang dilaksanakan fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat pertama. “Nah ini tentunya menjadi masalah, karena banyak Puskesmas di KBB ini yang belum memadai fasilitasnya untuk meng-cover pasien rujuk balik ini,” ucap Bagja Rabu (30/10).