Penyertaan Modal Bersumber dari Dana Hibah PPK-IPM
SUBANG-Kejaksaan Negeri (Kejari) menelisik dugaan korupsi di balik bangkrutnya BPR Syariah (BPRS) Gotong Royong. Beberapa pihak masih dibingungkan apa kaitan antara kebangkrutan perusahaan BUMD itu dengan dugaan tindak pidana. Termasuk Bagian Ekonomi Setda Subang.
Penyelidikan ini bermula dari asal muasal dana yang digunakan untuk mendirikan BPRS. Kejari Subang bekerja keras menelisik aliran dana penyertaan kepada BUMD ini. Sebab, penyertaan modal Rp4,7 miliar merupakan sebagian dari total dana hibah Rp18,59 miliar yang diterima Pemkab Subang pada tahun 2007 lalu.
Berdasarkan penelusuran Pasundan Ekspres, dalam dokumen pelaporan PPK-IPM Jabar tercatat, dana hibah tersebut diterima oleh 15 kabupaten di Jawa Barat. Dikhususkan untuk Program Pendanaan Kompetisi untuk peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (PPK-IPM).
Baca Juga:ARD Laporkan Panitia Muskab ke PolresOpen Bidding Pimpinan dan Direksi BUMD Siap Digelar
Secara spesifik dana tersebut untuk program pendidikan, kesehatan dan daya beli. Utuk mengawal program tersebut, dibentuklah Satuan Pelaksana PPK-IPM yang dipimpin Besta Besuki sebagai ex-officio Kepala Bappeda Subang. Saat ini Besta menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum. Secara berkala memberikan laporan kepada tim monitoring dan evaluasi dari Pemprov Jabar.
Dana tersebut dikelola oleh Bappeda melalui Satlak PPK-IPM, kemudian disalurkan kepada program yang berkaitan dengan Pendidikan, Kesehatan dan Daya Beli. Kemudian muncul inisiatif mendirikan BPR Syariah sebagai bagian dari program peningkatan daya beli masyarakat. Hal ini kemudian dikonsultasikan kepada Bupati Subang dan DPRD. Kemudian dibentuk tim pendiri antara pihak Pemkab dan DPRD. Tim juga berkonsultasi ke Bank Indonesia (BI). Hingga akhirnya BPRS Gotong Royong didirikan dengan persetujuan DPRD.
Dihubungi Pasundan Ekspres, Besta mengungkapkan, bahwa dana Rp4,7 miliar itu merupakan sisa anggaran dari Bidang Ekonomi Bappeda. Dimasukan ke kas daerah sebagai modal awal pendirian BPRS Gotong Royong. “Dana Rp4,7 miliar itu pengembalian dari program ekonomi pasca program PPK-IPM yang masuk ke kas daerah. Dan dijadikan dana penyertaan modal BPRS,” ujar Besta, Rabu (31/10).
Besta juga mengaku tidak ingat detil rincian dari total anggaran PPK-IPM. Ia pun menolak berkomentar tentang proses penyelidikan oleh Kejari Subang. “No comment,” katanya.