Dikubur dalam Tanah untuk Hilangkan Jejak
KARAWANG-Satuan Reskrim Polres Karawang sedang menyelidiki temuan limbah sludge atau lumpur beracun yang dikubur dalam tanah perumahan di Desa Darawolong, Kecamatan Purwasari, Karawang. Polisi menangkap sejumlah orang termasuk 5 sopir truk yang tertangkap basah hendak kembali membuang limbah.
“Sampel limbah di TKP kita ambil untuk diuji sejauh mana bahayanya,” kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan saat memimpin olah TKP, kemarin.
Bimantoro menuturkan, limbah sludge termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 101 tahun 2014 tentang pengelolaan B3, sludge termasuk limbah B3 dengan kode limbah B351-4. Alhasil, limbah sludge harus dikelola secara khusus dan tak boleh dibuang sembarangan.
Bimantoro mengatakan, penyelidikan awal itu untuk mengungkap asal limbah beracun lumpur endapan kolam penampung limbah.
“Kita masih menyelidiki sejumlah orang termasuk sopir-sopir dan sejumlah saksi,” kata Bimantoro.
Baca Juga:Sungai Cibeet Tercemar Limbah B34.000 Hektare Sawah di Banyusari Kekeringan
Diduga kuat, kata Bimantoro limbah sengaja dikubur di dalam tanah untuk menghindari kewajiban mengelola limbah B3 yang diatur dalam undang-undang. “Dikubur di bawah tanah untuk menyamarkan dari petugas,” kata Bimantoro.
Dari limbah tersebut tercium bau tak sedap amat menyengat di TKP. Terlihat gundukan tanah yang bekas urugan. Di sela-sela tanah nampak lumpur warna kehijauan dan kehitaman yang berbau menyengat. Sejumlah karung dengan bau yang sama juga terlihat dibuang di sungai kecil dekat sawah. Diduga kuat, karung-karung itu bekas menampung limbah sludge.
“Limbah ini sudah dua hari di sini. Warga kami melihat lima truk membuang lumpur. Awalnya mereka menyangka bukan limbah tapi karena bau menyengat mereka lapor,” kata Edi Hartono, Kepala Desa Darawolong.
Edi menuturkan 5 truk membawa limbah tiba sekira pukul tujuh malam pada 28 Oktober. “Siang harinya, sejumlah orang tak dikenal menimbun limbah itu menggunakan tanah,” kata Edi.
“Warga yang curiga lalu melapor ke Dinas Lingkungan Hidup Karawang,” Edi menambahkan. (aef/ded)