Diharapkan Ada Solusi dari Pemkab
SUBANG-Kenaikan tarif iuran BPJS kesehatan bagi kepesertaan mandiri yang akan mulai diterapkan pada tahun 2020, dikeluhkan warga masyarakat. Pasalnya, kenaikan itu dapat membebani masyarakat terutama mereka yang tidak mampu untuk membayar iuran tersebut.
Seperti yang dikeluhkan Warga Padamulya Pagaden, Ncih (38) yang pernah menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) karena dicoret oleh Dinas Sosial Subang dari kepesertaan PBJS PBI.
Ia mengaku ingin menjadi kepesertaan BPJS mandiri, namun apa daya kondisi ekonomi tak memiliki kemampuan untuk membayar iuran perbulan tersebut. “BPJS itu sangat perlu, sekarang kalau mau berobat ke puskesmas harus pakai uang sendiri. Seharusnya pemerintah daerah ada solusi seperti untuk kami warga yang tidak mampu dan tidak terdaftar di BPJS,” ujarnya.
Ncih pun meminta agar pemerintah daerah (Dinsos) melakukan pendataan ulang terhadap warga yang tidak mampu seperti dirinya. Hal itu agar masyarakat yang tidak mampu bisa masuk menjadi peserta PBI BPJS. “Seharunya warga seperti saya ini di bayarkan oleh pemerintah, namun nyatanya saya kan salah satu PBI yang tidak mampu tapi di coret dan di nonaktifkan,” ungkapnya.
Baca Juga:Pencak Silat, Sarana Penyaluran Fitrah AnakDunia Sepak Bola Berduka, Timnas U-16 Alfin Lestaluhu Meninggal Dunia
Hal senada diungkapkan Riyadi (36) warga Soklat. Kenaikan BPJS kesehatan untuk kepesertaan mandiri itu menyulitkan dirinya dan keluarganya. Pasalnya, mulai tahun depan untuk peserta mandiri yang tadinya membayar perbulan hanya Rp51.000, kini akan naik menjadi 110 ribu untuk besaran iuran peserta BPJS mandiri kelas 2.
“Padahal dengan perbulannya hanya 51 ribu saja sudah cukup berat bagi saya, apalagi di tambah menjadi 110 ribu. Saya kira ini cukup berat mungkin bagi warga yang lainya juga,” keluhnya.
Kepala BPJS Kesehatan Subang, Heri Zakariya menyebut ada 70.076 warga Subang yang menjadi peserta PBI BPJS kesehatan dinonaktifkan, dan di ganti oleh 47.000 warga lainya. “Kami meminta Pemerintah daerah agar bisa menanggulangi masalah ini. Jika dari 70.076 warga tersebut ada warga yang tidak mampu, pembayaran preminya bisa ditanggung oleh pemerintah daerah,” kata Heri.
Selain itu, lanjut dia, bagi warga yang bekerja diperusahaan, maka
pemerintah bisa mengimbau perusahaan agar membayarkan premi para pekerjanya. Namun, bagi warga yang mampu, bisa diarahkan ke pesserta mandiri. “Jadi ada 3 langkah yang bisa dilakukan pemerintah daerah. Untuk meminimalisir 70.076 warga subang yang di nonaktifkan kepesertaan bpjs kesehatannya,” ungkapnya.