PADALARANG-Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung Barat (DPRD KBB) ancam tutup tempat pembuangan akhir (TPA) Sarimukti khusus untuk Kota Bandung. Pasalnya, sejak 2013 silam, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menunggak membayar konvensasi dampak negatif (KDN) tonase sampah sebesar Rp 3,2 miliar kepada Pemerintahan Daerah Kabupaten Bandung Barat (Pemda KBB).
Ketua Komisi III, Iwan Ridwan mengatakan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) dan juga hasil sidak Komisi III, sedari tahun 2013 Pemkot Bandung tidak mau membayar KDN tonase sampah sebagai kewajibannya dan hanya membayar untuk KDN ritasenya saja kepada Pemda KBB.
“Dari catatan Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR), Kota Bandung setiap tahun untuk tonasi pembayarannya selalu tidak pernah lunas. Akhirnya sampai tahun ini terakumulasi menjadi Rp 3,2 miliar,” kata Iwan saat ditemui di Kantor DPRD KBB, Jumat (1/11).
Baca Juga:Destana Berikan Pemahaman Bahaya BencanaManfaat Dana Desa untuk Pembangunan, Tingkatkan Infrastruktur dan Ekonomi
Menurut Iwan, pada tahun 2006 sampai 2013 untuk KDN Ritase dan tonase sampah dibayarkan kepada masyarakat berdasarkan komitmen ke PD Kebersihan yang waktu itu bertempat di Kota Cimahi. Akan tetapi setelah diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tentang KDN Ritase dan Tonase, Pemerintahan Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menyerahkan masalah KDN Ritase dan Tonase tersebut kepada Pemda KBB.
“Nah untuk KDN ritase besarannya Rp 15 ribu, kalau dari KDN tonasi Rp 7.500 perton berdasarkan Pergub,” terangnya.
Sebelum TPA Sarimukti ditutup untuk truk sampah dari Kota Bandung, dia memaparkan, Komisi III melalui pimpinan DPRD KBB sudah meminta audiensi dengan Gubernur Jabar dengan menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) baik dari Kota Bandung, Kabupaten Bandung, KBB, serta DLH Jabar untuk membahas tunggakan KDN tonase sampah Pemkot Bandung sekaligus membicarakan pasca penutupan TPA Sarimukti pada 2023 mendatang.
“Alasan penutupan TPA Sarimukti karena lokasinya sudah cukup penuh (sampah), kedua Kota Bandung belum memenuhi kewajibannya, dan yang ketiga tidak ada jaminan untuk masyarakat Sarimukti dan sekitarnya apabila TPA tersebut nanti ditutup,” bebernya.
Iwan menyampaikan, saat ini Komisi III bersama tiga desa yang terkena dampak negatif sampah yakni, Desa Sarimukti, Desa Rajamandala, dan Desa Mandalasari akan menunggu putusan serta tindak lanjut Gubernur Jabar terkait persoalan sampah Kota Bandung.