SUBANG-Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Subang me-launching kartu nikah, yang terkoneksi dengan aplikasi sistem informasi manajemen nikah berbasis website (Simkah Web). Masyarakat yang menikah di Bulan November 2019 sudah bisa mendapatkan kartu nikah.
Kepala Kemenag Subang Drs. KH. Abdurohim M.Si mengatakan, pihaknya sudah bisa me-launching kartu nikah. Bagi pasangan yang menikah akan di mendapatkan 1 buku warna coklat untuk suami buku warna hijau untuk istri dan 1 kartu nikah. Kartu nikah tersebut, terintergasi dengan sistem online. Nantinya akan ada barcode dan juga hologram, tidak akan bisa dipalsukan. “Ini tidak bisa dipalsukan. Bagi warga Kabupaten Subang yang menikah, bisa mendapatkan 3 komponen ini. Buku nikah untuk suami, istri dan juga kartu nikahnya,” ujarnya.
Kepala Seksi Binmas Islam H. Eddy Mulyadi Wijaya S.Sos. M.Si mengatakan, secara nasional penggunaan kartu nikah sudah dimulai sejak bulan November 2018. Kabupaten Subang baru bisa digelar sekarang, karena memerlukan perangkat yang canggih. Nantinya, KUA yang menikahkan pasangan nikah bisa mengambil kartu nikah yang dicetak di Kemenag Subang. “Ya baru sekarang bisa dilakuan, dengan perangkat canggih, blangko dan lainnya. KUA di Kabupaten Subang bisa mengambil kartu nikah untuk pasangan yang dinikahkan di sini, karena dicetaknya di sini,” katanya.
Baca Juga:Al-Muhajirin Banjir Prestasi Sepanjang OktoberPersib Bandung Tumbangkan Kalteng Putra
Kartu nikah yang dicetak tersebut, diperuntukan bagi pasangan yang menikah dari Bulan November 2019 sampai dengan seterusnya. Artinya, tidak bisa bagi masyarakat yang sudah menikah beberapa waktu yang lalu mendapatkan kartu nikah. “Ini untuk pasangan yang menikah sejak launching kartu nikah dan seterusnya. Sementara masyarakat yang beberapa waktu lalu menikah, tidak bisa mendapatkan kartu nikah,” terangnya.
Kegunaan kartu nikah, Eddy menjeslakan, disamping sebagai identitas suami istri, bukti sudah melangsungkan pernikahan. Bisa juga dijadikan alat dan dokumen ketika sedang menginap di hotel dan lainnya, sehingga tidak perlu membawa buku nikah. Kartu nikah tersebut jika hilang, bisa diajukan lagi pembuatannya oleh pasangan yang menikah tersebut. “Jadi tidak perlu repot-repot membawa buku nikah lagi jika menginap di hotel dan lainnya,” jelasnya.