Pihaknya memastikan kepada para pasangan yanng menikah tidak ada penambahan biaya pencatatan nikah, karena adanya kartu nikah. Biaya menikah jika penghulu dipanggil untuk menikahkan pasangan di rumah mempelai pada hari dan jam kerja maka dikenakan biaya Rp 600 ribu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004, tentang tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak. Jika pasangan menikah di KUA, maka tidak dikenakan biaya alias gratis. “Adanya kartu nikah tidak akan ada biaya tambahan alias gratis,” tandasnya.(ygo/vry)
Mempelai Menikah Mendapatkan 3 Komponen
-Buku coklat untuk suami
-Buku hijau untuk istri
-Kartu nikah
Kartu nikah dan buku nikah memiliki fungsi yang sama, tapi kartu nikah tidak akan menggantikan posisi dari buku nikah yang dinilai lebih resmi dan penting.
Kelebihan Kartu Nikah
1. Tipis Seperti Kartu ATM
2. Tidak Mudah Rusak
3. Memiliki Barcode / QR Code
4. Bisa Jadi Pengganti KTP
5. Tidak Mudah Dipalsukan
6. Bisa Diganti jika Rusak atau Hilang tanpa Dikenakan Biaya Apapun
Manfaat Kartu Nikah
- Identitas suami istri bukti sudah melangsungkan pernikahan
- Bisa jadi alat dan dokumen ketika sedang menginap di hotel dan lainnya, sehingga tidak perlu membawa buku nikah.
- Mempermudah akses layanan KUA di seluruh Indonesia. Pasangan dapat mengakses layanan di Jakarta atau daerah manapun yang bersangkutan berada.
- Kartu nikah juga dapat digunakan sebagai data pendukung yang akurat untuk memenuhi persyaratan dalam urusan perbankan atau lainnya, tanpa melampirkan buku nikah atau pun legalisasi buku nikah
- Data nikah yang terekam dijamin keasliannya
- Meminimalisasi dan mencegah terjadinya pemalsuan buku nikah yang marak terjadi.
- Kartu nikah dilengkapi kode QR yang terhubung dengan aplikasi Simkah.