NGAMPRAH-Mengaku rutin membayar Kompensasi Dampak Negatif (KDN) Tonase Sampah, Pemerintahan Kota (Pemkot) Bandung melalui PD Kebersihan Kota Bandung bantah berutang Rp 3,2 miliar kepada Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Meski begitu, Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (Pemda KBB) tidak pernah menerima bukti pembayarannya sejak 2013 silam. Sehingga, tidak adanya bukti pembayaran tersebut menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) setiap tahunnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB, Apung Hadiat Purwoko menyebutkan, Pemda KBB beberapa kali meminta PD Kebersihan Kota Bandung menyerahkan bukti pembayaran. Namun, sampai saat ini bukti pembayaran tersebut tidak pernah diterima Pemda KBB.
Baca Juga:Vino Subriadi: Antisipasi Musim Hujan Sejak DiniWagub Jabar Minta Siswa untuk Asah Kemampuan di Luar Pembelajaran Sekolah
“Kami minta kan bukti pembayarannya tapi sampai saat ini tidak ada (bukti pembayaran). Sehingga, setiap tahunnya ini jadi temuan BPK, dikemanakan uangnya begitu,” ucap Apung, Sabtu (2/11).
Dipaparkan Apung, dari tahun 2013 sampai tahun 2018, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) KBB. Akan tetapi dengan Surat Keputusan (SK) pada tahun 2019, TPA Sarimukti berada dalam pengelolaan DLH KBB.
Secara rutin, DLH KBB menerima laporan dari Badan Pengelola Sampah Regional (BPSR) terkait KDN tonase sampah yang dikonversikan menjadi rupiah berdasarkan banyaknya tonase sampah dari masing-masing daerah.
Setelah itu, lanjut dia, DLH memberikan laporan tersebut ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) KBB untuk menagih pembayaran tonase sampah dari masing-masing daerah yang meliputi KBB, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, serta Kota Bandung. “Dari penagihan itu masuk ke kas daerah untuk dialokasikan ke tiga desa yang terdampak sampah,” ungkapnya.
Dengan tidak adanya pembayaran KDN tonase sampah dari Kota Bandung, Apung membeberkan, masyarakat tiga desa di KBB mendapat imbas negatif. “Pencairan KDN tonase ini kan, diserahkan Pemda ke desa berdasarkan program desa masing-masing, otomatis kalau tidak ada pembayaran ya, masyarakat kena imbas negatifnya, apalagi jumlahnya sampai Rp 3 miliar lebih begitu. Karena kan itu bisa dipergunakan masyarakat melalui desa untuk pembangunan infrastruktur dan lainnya,” pungkasnya. (eko/sep)