PURWAKARTA-Sebuah mobil jenis pikap yang mengangkut rombongan pernikahan mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Cisomang, Desa Depok, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, Ahad (3/11), sekitar pukul 11.00 WIB. Mobil bernopol T 8236 AQ itu bermuatan 9 penumpang di mana saat di TKP tergelincir dan jatuh ke jurang sedalam 10 meter.
Akibat kejadian tersebut, dua orang dikabarkan tewas di TKP. Sementara sisanya mengalami luka-luka dan telah berhasil dievakuasi ke rumah sakit terdekat.
Kasat Lantas Polres Purwakarta AKP Ricky Adi Pratama mengatakan, dua korban tewas itu bernama DA (9) dan Apong (32). Sedangkan penumpang lain yang bernama Endin (54), Ukur Waria (50), Erat (50), Indri Wahyuni Jaelani, Yeni Lestari, Aisyah, Nerah, dan pengemudi bernama Deni Zaelani dilaporkan mengalami luka ringan.
Baca Juga:Pulang Kampung, Kang Dedi Mulyadi “Mapag Hujan”Aplikasi Soklat Memikat Dukung Subang Jawara
Para korban merupakan warga Kampung Galudra Girang Desa Galudra Kecamatan Pondok Salam Kabupaten Purwakarta. “Semua korban sudah berhasil dievakuasi,” kata Kasatlantas.
Dijelaskannya, peristiwa bermula saat mobil pikap yang dikemudikan Deni datang dari arah Cirata menuju Darangdan. Diduga pengemudi kurang konsentrasi saat tiba di TKP sehingga kendaraannya menyerempet bagian belakang sepeda motor Honda Vario yang nopolnya tidak teridentifikasi yang berada di depannya.
Deden tidak kuat menahan laju kendaraan sehingga hilang kendali dan terperosok ke bawah tebing dengan ketinggian 10 meter. “Mobil mengalami kerusakan cukup berat,” ujar Ricky.
Sejauh ini, kepolisian telah melakukan sosialisasi tentang larangan mobil pikap untuk digunakan mengangkut orang, karena melanggar UU Lalu lintas nomor 22 Tahun 2009 Pasal 303 jo 137 ayat 4.
“Sosialisasi kita intensifkan, bahkan kami membuat video agar masyarakat memahami itu,” ucapnya.(add/vry)